Berita

Kajian ALSA-USK Ungkap 7 Narapidana Satwa Liar Ditangkap Lewat Skema Penjebakan

20/11/2025|Mardili
Diskusi hasil penelitian teknik undercover yang dilaksanakan di Fakutas Hukum Universitas Syiah Kuala. | Foto: Mardili

Diskusi hasil penelitian teknik undercover yang dilaksanakan di Fakutas Hukum Universitas Syiah Kuala. | Foto: Mardili

Gardaanimalia.com – Kajian ALSA USK bersama Yayasan HAkA mengungkap praktik undercover buy dalam penegakan hukum perdagangan satwa liar masih berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Celah ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan, termasuk dugaan penjebakan yang dialami para pelaku.

Penelitian ALSA mewawancarai 10 narapidana, dan 7 di antaranya mengaku ditangkap melalui skema yang mereka sebut sebagai penjebakan. Para peneliti tidak menargetkan isu undercover buy, tetapi pengakuan para narapidana mengerucut pada pola serupa. Peneliti, Cut Ajria, mengatakan temuan itu muncul justru di luar dugaan.

“Tujuh dari sepulu pelaku justru mengaku dijebak. Ada yang selama tiga bulan tidak punya niat berburu, namun terus dihubungi via Facebook atau WhatsApp untuk mencari barang, bahkan ditawari harga dinaikkan berkali-kali. Di situ kami melihat ada motivasi yang dibangun dari luar,” kata Ajria, Selasa (18/11/2025).

Kasus yang muncul dari tujuh narapidana ini sebagian besar terkait perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh harimau di Aceh.

Ajria menyebut ada pelaku yang mengaku tidak mendapatkan bayaran, hanya mengantar teman karena solidaritas, tetapi tetap dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.

“Ada yang anaknya putus sekolah, ada yang dikucilkan keluarga. Dampaknya berjalan lama, bahkan setelah keluar dari penjara,” ungkapnya.

Peneliti lainnya, Fatin Humayra, menegaskan bahwa kajian ini disusun murni dalam perspektif akademis untuk mencari solusi penanganan perdagangan satwa liar yang lebih efektif dan adil.

“Indonesia punya 17 persen satwa dunia, Aceh punya Ekosistem Leuser yang disebut the last place on earth. Keindahan ini terancam punah oleh perdagangan satwa liar ilegal,” kata Fatin.

Dia menjelaskan bahwa tindak pidana satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 21 ayat (2), tetapi banyak masyarakat tidak memahami dampak dan ancaman hukumnya. 

 “Setiap tahun ada sekitar 700 kasus. Ini bukan kejahatan sederhana, jaringannya tertutup. Karena itu penegakannya harus kuat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya. 

 Sementara itu, peneliti ALSA, Sandya Aprilia, menyoroti lemahnya regulasi penyamaran dalam penegakan hukum konservasi.

“Dari wawancara kami dengan narapidana dan lembaga konservasi, sebagian besar pelaku memang ditangkap lewat teknik penyamaran, tetapi praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang tegas,” kata Sandya.

Para peneliti sepakat bahwa undercover merupakan teknik penting untuk membuka jaringan kejahatan yang tertutup, tetapi harus dibatasi agar tidak memicu permintaan baru atau mendorong orang yang tidak berniat melanggar hukum menjadi pelaku.

Tim peneliti merekomendasikan pemerintah pusat, kepolisian, BKSDA, dan lembaga peradilan untuk menyusun kerangka hukum yang jelas terkait praktik undercover buy di sektor konservasi.

“Metode ini bisa efektif, tetapi tanpa aturan yang jelas, resikonya besar bagi masyarakat dan justru dapat memperluas peredaran satwa,” tutup Ajria.