Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi

912
×

Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi

Share this article
Burung kakatua koki dan kasturi kepala-hitam telah diterima oleh BKSDA Maluku. | Foto: Winda Herman/Antara
Burung kakatua koki dan kasturi kepala-hitam telah diterima oleh BKSDA Maluku. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Puluhan burung kakatua koki dan kasturi kepala-hitam telah diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Sebanyak 36 ekor burung tersebut berasal dari Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menyampaikan bahwa penyerahan satwa itu dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki.

“Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 ekor. [Bertujuan] untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon,” terangnya, Sabtu (28/10/2023).

Mengutip dari Antara, puluhan satwa liar tersebut terdiri atas 29 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 7 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Dalam ungkapannya, Seto mengatakan bahwa dari semua satwa liar itu, sebanyak 33 ekor dalam kondisi sehat. Sedangkan, tiga ekor lainnya dalam keadaan sakit (cabut bulu).

“Saat ini, burung-burung tersebut sudah dimasukkan di kandang karantina dan rehabilitasi,” papar Seto.

Tujuan burung kakatua dan nuri ditempatkan di kandang tersebut, lanjutnya, yaitu untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut.

Burung Berstatus Dilindungi Negara

Tidak lupa, Seto juga melakukan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi itu diperuntukan agar warga lebih sadar untuk menjaga kelestarian satwa liar yang ada di Provinsi Maluku.

Menurutnya, banyak jenis satwa dan burung endemik Provinsi Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh undang-undang dan peraturan menteri.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kejahatan terhadap satwa ada sanksi hukumnya.

Siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Daftar satwa dilindungi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments