Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku

1150
×

Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku

Share this article
Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku
Kakatua koki yang dikembalikan ke Maluku. Foto: KLHK

Gardaanimalia.com – Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia sekaligus sebagai rangkaian Road to HKN 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 ekor burung dilindungi jenis kakatua koki (Cacatua Galerita Eleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa (15/6/2021). Tujuannya agar burung tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Pelepasliaran satwa ke habitat alaminya merupakan langkah penting untuk memperkaya keanekaragaman hayati. Lebih dari itu, dengan dikembalikannya satwa ke habitatnya diharapkan populasi di alam akan meningkat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kakatua koki tersebut merupakan penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nunu Anugrah, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan ada banyak pihak yang turut bekerja sama dalam proses penanganan dan pengembalian 23 burung dilindungi tersebut, antara lain PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan BKSDA Maluku.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni

Lebih lanjut Nunu memaparkan bahwa BBKSDA NTT menerima 47 ekor burung dari BKSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang pada  27 Agustus 2020 lalu. Kemudian seluruh burung kakatua koki tersebut dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas BBKSDA NTT yang didampingi oleh UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan identifikasi dan pengukuran morfometrik terhadap 47 ekor burung itu. Hasilnya menunjukkan ada dua sub-spesies yakni Cacatua galerita triton sebanyak 12 ekor dan Cacatua galerita eleonora sebanyak 35 ekor. Habitat C. galerita triton di Papua, sedangkan C. galerita eleonora biasanya dijumpai di Kepulauan Aru, Maluku. Atas dasar itulah BBKSDA NTT kemudian melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku untuk mengembalikan Cacatua galerita eleonora ke habitat aslinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments