Gardaanimalia.com – Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Polresta Surakarta membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi. Seorang warga Karangasem, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, yang berinisial YAS (22) diamankan oleh petugas gabungan bersama dengan 125 satwa dilindungi miliknya.
Satwa yang disita pada hari Sabtu (27/3/2021) tersebut terdiri dari 74 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 26 ekor nuri pelangi (Trichoglossus Haematodus), 10 ekor mambruk (Goura), delapan ekor kakatua jambul oranye (Cacatua sulphurea citrinocristata), tiga ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dua ekor merak hijau (Pavo muticus), 1 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) dan satu ekor kasuari (Casuarius).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh petugas, YAS menyewa tiga kamar indekos. Satu kamar digunakan untuk tidur sedangkan dua kamar lainnya digunakan untuk tempat penyimpanan burung.
Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, mengatakan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi pada Jumat (26/3/2021). Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim Operasi balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakata,” ungkap Muhammad Nur.
Ia mengimbuhkan, saat ini YAS dan seluruh barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji
Sementara Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Agus Mardiyanto, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan, petugas juga sudah memantau dan melacak kegiatan jual beli satwa yang dilakukan oleh YAS di media sosial.
“Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial,” katanya.
Kata Agus, selama ini pelaku mengirimkan satwa ke pembeli dengan menitipkan paket ke bus ke daerah pembeli. Petugas juga akan melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan seluruh satwa endemik Indonesia bagian timur tersebut.
Saat ini, penyidik juga sudah menetapkan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Anacamanya yakni penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.