Menjarah
Menjarah
Menjarah
Liputan Khusus

Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji

3909
×

Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji

Share this article
Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji
Nuri baluku yang ditemukan di Pasar Burung Sukahaji. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Pasar Burung Sukahaji, Bandung, Jawa Barat merupakan pasar burung terbesar kelima di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman Berita Baik. Ribuan ekor burung dari berbagai jenis diperjualbelikan di pasar ini. Kondisi ini, dapat menjadi peluang bagi pelestarian satwa atau sebaliknya dapat menjadi suatu ancaman bagi pelestarian satwa liar khususnya jenis burung dan mamalia lainnya.

Untuk mendapatkan jawaban, Tim Garda Animalia melakukan pemantauan dan penelusuran di pasar yang berada di Jalan Pelajar Pejuang, pada simpul jalan Lingkar Selatan, pintu masuk kota Bandung, dan jalan keluar Tol Pasirkoja ini. Meski awalnya pasar ini merupakan pasar terpadu yang di dalamnya terdapat kios-kios kelontong, tekstil, dan burung, saat ini hampir 90 persen kios di Pasar Burung Sukahaji menjual burung, pakan burung, sangkar, dan perlatan sangkar.

pariwara
usap untuk melanjutkan
Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji
Curik Bali yang ditemukan selama pemantauan. Foto: PSL

Berbagai jenis burung dapat dijumpai di sini. Bukan hanya burung berkicau saja, ada juga burung hias. Harganya mulai dari Rp 10 ribu sampai puluhan juta rupiah per ekor. Untuk jalak bali hasil penangkaran, dan burung-burung jawara, para pedagang menyertakan sertifikat penangkaran atau sertifikat juara lomba. Selain burung, ada hewan lain yang dapat dibeli di pasar ini antara lain kucing, tikus putih, tupai, dan kelelawar.

Jumlah pengunjung Pasar Burung Sukahaji biasanya membeludak di hari Minggu atau hari libur nasional, terutama di pagi hari. Beberapa pedagang dadakan juga muncul di hari libur. Mereka menggelar lapak di atas trotoar hingga ke bahu jalan. Sebagian pengunjung lebih suka membeli di lapak dadakan tersebut karena harganya lebih murah.

Data Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Burung Sukahaji

Tim Garda Animalia melakukan pemantauan terhadap Pasar Burung Sukahaji sejak 2018 hingga 2020. Hasilnya, tim pemantauan perdagangan satwa di Pasar Burung Sukahaji menemukan sebanyak 507 individu satwa terpantau diperdagangkan. Ratusan satwa tersebut berasal dari 33 jenis dengan persentase 93 persen merupakan jenis burung dan 7 persen lainnya adalah mamalia. Dari ratusan satwa yang dijumpai selama pemantauan, ada satwa dilindungi yang diperdagangkan. Menariknya lagi jenis satwa yang dilindungi tersebut merupakan satwa endemik Indonesia yang diduga ditangkap langsung dari habitatnya.

Baca juga: Menelusuri Perdagangan Satwa Dilindungi di Pasar Pal 7 Banjarmasin

Dari data yang perdagangan yang berhasil dihimpun oleh Garda Animalia selama 2018-2020, tiong emas menjadi burung yang paling banyak diperdagangkan di Pasar Burung Sukahaji yakni sebanyak 164 ekor. Di posisi kedua terbanyak ditempati oleh jalak blambangan sebanyak 56 ekor. Di urutan ketiga, ada curik bali sebanyak 55 ekor. Lalu, diikuti oleh kasturi kepala hitam yang jumlahnya 39 ekor. Elang menjadi jenis burung terbanyak kelima yang diperdagangkan di Pasar Burung Sukahaji yakni sebanyak 24 ekor.

Mengungkap Sisi Gelap Perdagangan Burung Ilegal di Pasar Burung Sukahaji
Tiong emas yang paling banyak diperdagangkan. Foto: PSL

Selain lima jenis burung tersebut masih ada jenis burung lain dengan jumlah belasan yang telah diperdagangkan di Pasar Burung Sukahaji selama dua tahun terakhir. Jenis burung yang dimaksud antara lain nuri baluku (15), perkici pelangi (15), paok pancawarna (13), gelatik jawa (13), betet biasa (13), cica daun besar (12), nuri bayan (12), serindit jawa (11), dan kasturi sayap hitam (10).

Tim Garda Animalia juga menemukan landak jawa (8), elang tikus (8), kucing kuwuk (7), kakatua jambul kuning (5), betet ekor panjang (4), nuri sayap hitam (4), tangkar ongklet (3), tangkar centrong (3), alap-alap (2), takur tohtor (2), rusa (1), poksay sumatera (1), bubut jawa (1), nuri coklat (1), elang ular bido (1), alap-alap sapi (1), kangkareng perut putih (1), elang-alap jambul (1), dan kakatua tanimbal (1).

Ratusan Burung Dilindungi Diperdagangkan Pada Tahun 2021

Memasuki tahun baru 2021, Garda Animalia kembali melakukan pemantauan di Pasar Burung Sukahaji. Pada bulan Januari 2021 saja, setidaknya 121 satwa dilindungi diperdagangkan. Tiong emas dan jalak blambangan masih menjadi dua jenis burung yang paling banyak diperdagangkan. Inilah tabel rincian jenis dan jumlah satwa yang diperdagangkan di Pasar Burung Sukahaji, Bandung.

Famili Spesies Nama Indonesia Jumlah Status konservasi
Estrildidae Lonchura oryzivora Gelatik jawa 16 Dilindungi
Cacatuidae Cacatua sulphurea Kakatua jambul-kuning 2 Dilindungi
Sturnidae Leucopsar rothschildii Jalak Bali 15 Dilindungi
Psittacidae Loriculus pusillus Serindit jawa 1 Dilindungi
Sturnidae Gracula religiosa Tiong emas 20 Dilindungi
Psittacidae Eos bornea Nuri baluku 9 Dilindungi
Psittacidae Lorius lory Kasturi kepala-hitam 1 Dilindungi
Psittacidae Trichoglossus ornatus Perkici dora 11 Dilindungi
Sturnidae Acridotheres tricolor Jalak blambangan 18 Dilindungi
Psittacidae Psittacula alexandri Betet biasa 8 Dilindungi
Psittacidae Psittacula longicauda Betet ekor-panjang 7 Dilindungi
Psittacidae Psittacula alexandri Betet biasa 8 Dilindungi
Chloropseidae Chloropsis sonnerati Cica daun besar 4 Dilindungi
Chloropseidae Chloropsis cyanopogon Cica daun kecil 1 Dilindungi

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
icha
icha
2 months ago

apakah satwa dilindungi yang diperdagangkan sudah memiliki izin?

Burung perkici tengah bertengger di tiang besi yang disediakan oleh sang penjual di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Liputan Khusus

Gardaanimalia.com – Hiruk pikuk suara burung menyeruak dari kandang-kandang jeruji yang didisplai di depan-depan kios serta lapak para…