Gardaanimalia.com - Gunung Sanggabuana mendadak riuh dan viral di jagat maya. Pasalnya, camera trap yang dipasang oleh Sanggabuana Wildlife Ranger dan TNI AD menangkap keberadaan macan tutul (Panthera pardus melas) mengalami luka di kaki kiri depan.
Dalam kamera, tampak kaki depan ini tidak bisa difungsikan dan macan tutul berjalan pincang dengan perut sudah sangat tipis.
Sontak mereka yang teribat dalam konservasi macan tutul, termasuk kalangan TNI AD, mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini pada Rabu (21/1/2026).
Aktivis konservasi macan tutul Bernard T. Wahyu Wiryanta menuturkan, sekalipun terekam camera trap pada 5 Oktober 2025, kondisi ini baru diketahui saat kamera jebak diperiksa pada 23 Desember 2025.
“Dengan kondisi seperti itu, macan tutul tidak bisa berburu dan jika tidak dievakuasi bisa mati di hutan. Dikawatirkan nanti diambil orang atau pemburu, bahkan kalau sudah mati pun bisa diperjualbelikan,” ujar Bernard yang juga seorang fotografer alam liar kepada Garda Animalia, Rabu (21/1/2026).
Lanjut Bernard, beberapa tahun ini terdapat tren oknum masyarakat yang membuat open trip berburu di Gunung Sanggabuana. Mereka menjadi guide dan mengundang tamu dari luar Sanggabuana untuk berburu.
Menurut Bernard, para pemburu biasanya oportunis, sudah membawa senapan dan menembak semua yang ditemui. Terkadang, mereka juga membawa anjing khusus untuk berburu babi.
“Kita sudah lapor ke Gubernur Jawa Barat juga TNI AD sebagai mitra kita di konservsai Sanggabuana, termasuk ke BBKSDA Jabar,” imbuhnya.
Bernard meneruskan, perintah gubernur jelas, temuan dapat dilaporkan ke Polres supaya pemburunya diproses hukum.
Mulai 22 Januari 2026, pihaknya akan melanjutkan menyisir hutan bersama prajurit TNI AD untuk mencari jejak macan yang terluka itu, hidup atau mati.
“Kalau sudah mati bangkainya harus kita selamatkan untuk diserahkan ke BBKSDA Jabar, bisa dinekropsi, kemudian dikubur supaya tidak diperjualbelikan,” ungkapnya.
Video lain di lokasi yang sama banyak dijumpai pemburu masuk dengan menenteng senjata api laras panjang, senapan PCP, dan juga anjing buruan.
Sebagai catatan, pelanggar Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang: a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
Hingga saat ini, kamera jebak di Sanggabuana sudah merekam 19 individu macan tutul, dengan rincian 14 bercorak macan tutul dan 5 macan kumbang, termasuk induk yang membawa dua anaknya.













