Karantina Pertanian Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 240 Ekor Kolibri Ninja

Gardaanimalia.com - Karantina Pertanian Banjarmasin bersama Kepolisian Sektor Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menggagalkan upaya penyelundupan 240 ekor burung kolibri ninja (Leptocoma sperata). Ratusan burung yang akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, itu disita petugas karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
"Berkat kerjasama yang baik bersama Polsek KPL Trisakti Banjarmasin, maka upaya penyelundupan ini dapat digagalkan," kata Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto pada Rabu (21/7/2021).
Hartanto menambahkan saat ini ratusan burung kolibri ninja itu sudah dilepasliarkan di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang berada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut dipilih karena kondisi habitatnya dinilai cocok dan memiliki kesamaan dengan habitat kolibri di alam.
Baca juga: Viral Karena Buntuti Pekerja, Harimau Sumatera Dievakuasi BKSDA Sumbar
Sementara itu, Pengendali Ekositem Hutan Muda BKSDA Kalsel, Jarot berharap setelah dikembalikan ke alam burung ini dapat beradaptasi dan berkembang biak dengan baik. Ia juga memaparkan bahwa pelepasliarkan ini merupakan upaya untuk menjaga kelestariannya.
"Burung kolibri ninja memang bukan termasuk jenis yang dilindungi, tapi kita harus menjaga kelestariannya," tutupnya.

Seekor Bekantan Selamat dari Sengatan Listrik di Kalsel
06/09/24
BKSDA Laksanakan Monitoring Populasi Bekantan di SM Kuala Lupak
28/06/24
Menyusuri Peta Buram Habitat Belida Borneo di Sungai Barito (Bagian 3)
25/03/24
Bangkai Penyu Hijau Ditemukan Tak Lengkap, Diduga Dieksploitasi
03/02/24
Jalan Panjang Warga Pulau Sembilan Menjaga Penyu dari Kepunahan
16/01/24
Warga Tapin Kalsel Kedatangan 3 Ekor Beruang Madu
04/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
