Berita

Karhutla di Habitat Gajah, Geopix Nilai Implementasi Inpres 8/2026 Belum Optimal

16/09/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jambi Hingga kini gajah tidak luput dari ancaman Kebakaran Hutan...

Gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Jambi. Hingga kini gajah tidak luput dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). | Foto: Geopix

Gardaanimalia.com - Karhutla yang terjadi di Pulau Sumatera juga mengancam habitat gajah sumatera. Pada Agustus 2026, luas habitat gajah yang terdampak karhutla mencapai 382.779 hektare. Sementara pada 1 hingga 8 September 2026, luas wilayah terdampak tercatat 177.979 hektare dari total 5.437.862 hektare luas 21 kantong habitat gajah sumatera, yang dirujuk dalam Inpres Nomor 8 tahun 2026.

Merespons situasi tersebut, Geopix mendesak pemerintah memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) di tengah ancaman karhutla.

Desakan itu disampaikan Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, dalam konferensi pers laporan bertajuk “Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Dampaknya Terhadap Gajah Sumatera” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Data SiPongi untuk periode 1 Juni hingga 8 September 2026 menunjukkan terdapat 4.595 titik api atau sekitar 12,08 persen dari total 38.028 titik api di Sumatera yang berada di 21 kantong habitat gajah sumatera.

Berdasarkan analisis tingkat keparahan, Sugihan-Simpang Heran di Sumatera Selatan menjadi kantong habitat dengan tingkat kerentanan tertinggi. Tebo Serangge dan Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi yang termasuk dalam Bentang Alam Bukit Tiga Puluh berada di urutan berikutnya.

Annisa mengatakan penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman saja, “Penegakan hukum yang tegas. Jelas itu harus,” tegas Annisa.

Menurutnya, penanganan dampak karhutla terhadap satwa liar juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor, tidak hanya dibebankan pada sektor konservasi atau kehutanan semata.

Dampak Karhutla terhadap Gajah Sumatera

Berdasarkan pemantauan kualitas udara IQAir di wilayah terdampak, konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat dengan indeks 106–196.

Menurut Annisa, paparan asap juga berpotensi menimbulkan stres pada gajah dan mengurangi kualitas habitat.

“Dampak kebakaran terhadap gajah itu kehilangan habitat, kemudian degradasi dan fragmentasi habitat gajah. Yang mana itu mengurangi kualitas pakan dan ketersediaan pakan di dalam habitat itu,” katanya. 

Uploaded content
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati memaparkan hasil temuan Geopix di lapangan dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari/Garda Animalia

Geopix Nilai Implementasi Inpres 8/2026 Belum Optimal

Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur penyelamatan populasi dan habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan melalui pendekatan lintas sektor, tidak hanya ditujukan pada Kementerian Kehutanan.

Sektor lain yang terlibat adalah Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kapolri, serta pemerintah daerah di wilayah terkait.

Namun, Geopix menilai implementasi Inpres tersebut hingga kini belum berjalan secara optimal. Annisa mengatakan sejumlah ketentuan perlindungan habitat perlu diterjemahkan menjadi perlindungan yang benar-benar fungsional di lapangan. Salah satunya terkait area preservasi di kawasan kepentingan usaha.

“Kalau implementasinya area preservasi digunakan untuk hal-hal lain atau bisnis, itu nggak bakal mencapai tujuan konservasi,” kata Annisa.

Annisa menilai area yang telah ditetapkan untuk preservasi harus benar-benar dipertahankan, dan apabila telah mengalami kerusakan, harus dipulihkan kembali.

Ia juga menyoroti proses kolaborasi dengan pemegang kepentingan, termasuk investor, yang dinilai berjalan panjang tanpa kejelasan implementasi. 

“Karena memang pemerintahan juga berubah, kemudian model-model politisasi konservasi itu juga membuat saya khawatir,” ungkapnya.

Ia mendorong solusi cepat untuk melindungi kantong habitat gajah yang terdampak karhutla dan fragmentasi habitat.

Annisa bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat implementasi instruksi tersebut, “Ini harus dilihat langsung oleh presiden kalau perlu.” 

Kondisi Terkini Penanganan Karhutla di Bukit Tiga Puluh

Himawan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi yang terhubung secara daring selama konferensi pers mengatakan bahwa hingga Agustus 2026, data BKSDA Jambi menunjukkan lokasi kebakaran terbagi sekitar 50 persen di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 50 persen di kawasan hutan.

“Pemantauan menggunakan drone dan pengecekan langsung juga menemukan sejumlah lokasi terbakar di area yang efektif digunakan gajah, terutama di APL dan sebagian kawasan hutan,” jelas Himawan.

Namun, Himawan menyebutkan gajah cenderung menjauhi titik panas atau api yang berkembang. Sebagai mamalia besar dengan wilayah jelajah luas, gajah dapat bergerak menuju lokasi yang lebih aman.

Lanskap Bukit Tiga Puluh memiliki luas lebih dari 600 ribu hektare. Selain gajah, kawasan tersebut juga menjadi habitat penting bagi orangutan dan satwa lainnya.

Untuk mencegah kebakaran berulang, BKSDA Jambi bersama satuan pengendalian karhutla di tingkat daerah, kepolisian, pemerintah kabupaten, dan pihak terkait telah menyepakati pembentukan tim patroli di lokasi yang dinilai rawan, khususnya pada APL dan area yang digunakan gajah.

Himawan menyebut terdapat dua persoalan yang perlu diperhatikan untuk mencegah kebakaran berulang.

“Pertama adalah motif. Motifnya kita belum tahu persis sampai dengan datangnya nanti musim hujan kenapa mereka membakar,” katanya.

Persoalan kedua, menurut Himawan, berkaitan dengan kebiasaan masyarakat dalam mengolah lahan.

“Dari sisi kultur yang harus kita coba dekati supaya masyarakat pun punya alternatif melakukan kegiatan di APL dengan cara tidak dibakar,” ujarnya.

Karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui patroli sekaligus pendekatan sosial, pengetahuan, dan teknologi agar masyarakat memiliki alternatif pengolahan lahan tanpa pembakaran.

Selain itu, Himawan menekankan pengelola wilayah berizin, termasuk perhutanan sosial dan kegiatan usaha, perlu melakukan pengawasan sejak awal musim kemarau.

“Terlepas dari motif dari pemegang izin sendiri, perlulah banyak pendekatan secara teknis konservasi, pengelolaan, sosial, dan seterusnya,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar kegiatan di wilayah berizin tetap terkendali dan tidak memperbesar ancaman terhadap habitat gajah.

“Jangan menunggu kawasan ini terbakar sendiri. Sebenarnya harusnya begitu,” katanya.