Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 tahun Penjara

3 min read
2019-04-02 11:01:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemilik CV. Bintang Terang, Lauw Djin Ai alias Kristin (59) dijatuhi vonis 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (1/4).

Terdakwa Kristin divonis atas kasus tuduhan perdagangan ilegal satwa dan matinya izin penangkaran satwa miliknya di Jember. Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur satwa yang dilindungi", ujar Ketua majelis hakim.

Seluruh satwa yang ada di penangkaran CV. Bintang Terang berupa ratusan burung paruh bengkok juga diserahkan kepada negara setelah persidangan putusan.

Sementara itu, Kuasa hukum Kristin, Muhammad Davis mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim tersebut.

"Kami melihat bahwa putusan majelis hakim tidak memperhatikan asas keadilan," kata Davis kepada sejumlah awak media dilansir dari Timesindonesia.co.id (1/4/2019)

Kasus berawal dari pengungkapan Polda Jawa Timur atas usaha penangkaran burung milik CV. Bintang Terang yang tidak memiliki izin yang sah dan diduga terkait perdagangan ilegal pada Oktober 2018.

Dari giat tersebut, Petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 212 ekor nuri bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakatua jambul orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor kakatua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah, 61 butir telur burung bayan dan kakatua.

Permasalahan muncul ketika sebagian dari ratusan burung tersebut tidak memiliki sertifikat dan ring. Kristin juga menyatakan bahwa ia sempat membeli telur burung tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 3 kali pada tahun 2014 tanpa membuat laporan pada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jember.

Terkait masalah perizinan, Kristin mengatakan bahwa surat izin penangkaran CV. Bintang Terang telah mati selama 3 tahun, dari 2015 hingga tahun 2018.

Sedangkan menurut pendapat ahli dari K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Niken Wuri Handayani, S.Si., penangkar yang izin tangkarnya sudah mati sejak 2-3 tahun yang lalu dan tidak diperpanjang lagi maka dianggap tidak lagi memiliki izin tangkar.

“Jika ingin mengurus izin tangkar maka harus mengajukan proposal pengajuan Surat izin Tangkar Baru satwa yang dilindungi ke BBKSDA untuk keturunan F2 dan ke Dirjen untuk keturunan F0 atau F1,” ujarnya.

Padahal pihak BKSDA sudah memperingatkan CV. Bintang Terang untuk mengurus izin tangkar yang harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum waktu izin habis. Karena hal itu, otomatis kegiatan penangkaran selama 3 tahun dianggap ilegal.

Referensi : Timesindonesia.co.id

Tags :
cv. bintang terang
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25