Kasus Pembunuhan Gajah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Gardaanimalia.com – Berkas kasus pembunuhan gajah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selain itu, jaksa penuntut umum juga telah menerima barang bukti tindak pidana yang diberikan oleh penyidik kepolisian.
“Kelima tersangka susah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” tambah Ivan N. Alavi selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (5/10/2021). Kelima tersangka yang telah diserahkan tersebut berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN.
Ivan mengatakan saat penyidik menyerahkan tersangka, sejumlah barang bukti seperti gading gajah dan alat-alat yang digunakan untuk membunuh juga diserahkan.
“Guna memproses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi minggu depan,” jelas Ivan.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang kepalanya terpotong oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra pada Senin (12/7/2021) lalu. Hasil nekropsi yang dilakukan tim, mendapatkan perubahan organ di beberapa bagian alat pencernaan dan menemukan zat yang diduga racun. Sementara dari hasil penyidikan, para pelaku memotong kepala gajah sumatera ini untuk dapat mengambil gadingnya kemudian menjualnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di area perkebunan kelapa sawit di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus kejahatan satwa ini. Perburuan dan perdagangan ilegal diduga kuat sebagai motif dari kejahatan ini dilakukan.
Setelah kurang lebih satu bulan, Kepolisian Resor Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh mamalia terbesar di darat itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Ada lima pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Satu orang pelaku berinisial JN (35) merupakan orang yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut. Sementara empat pelaku lainnya berperan dalam perdagangan gading gajah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a pada UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak sejumlah 100 juta rupiah.

Lagi, Seekor Gajah Liar Sumatera Mati di Way Kambas
09/10/24
Konflik Terjadi Diduga karena Terpotongnya Jalur Jelajah Gajah
03/10/24
Gajah Gandi Mendadak Ngamuk, Penjaga Satwa Bali Safari Meninggal!
24/09/24
Gajah Liar Diduga Cari Makan ke Musi Rawas Utara
05/08/24
Gajah Sumatra: si Kecil Penghuni Baru PKG Riau
09/04/24
Kronologi Kematian Anak Gajah dengan Kaki Terlilit Nilon
30/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
