Kasus Pembunuhan Gajah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur

3 min read
2021-10-06 17:21:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Berkas kasus pembunuhan gajah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selain itu, jaksa penuntut umum juga telah menerima barang bukti tindak pidana yang diberikan oleh penyidik kepolisian.

“Kelima tersangka susah diserahkan penyidik kepolisian. Perkara ini sudah masuk tahap dua,” tambah Ivan N. Alavi selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (5/10/2021).  Kelima tersangka yang telah diserahkan tersebut berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JF (50), dan RN.

Ivan mengatakan saat penyidik menyerahkan tersangka, sejumlah barang bukti seperti gading gajah dan alat-alat yang digunakan untuk membunuh juga diserahkan.

“Guna memproses persidangan, tim jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Idi minggu depan,” jelas Ivan.

Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang kepalanya terpotong oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra pada Senin (12/7/2021) lalu. Hasil nekropsi yang dilakukan tim, mendapatkan perubahan organ di beberapa bagian alat pencernaan dan menemukan zat yang diduga racun. Sementara dari hasil penyidikan, para pelaku memotong kepala gajah sumatera ini untuk dapat mengambil gadingnya kemudian menjualnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di area perkebunan kelapa sawit di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus kejahatan satwa ini. Perburuan dan perdagangan ilegal diduga kuat sebagai motif dari kejahatan ini dilakukan.

Setelah kurang lebih satu bulan, Kepolisian Resor Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membunuh mamalia terbesar di darat itu dan menetapkannya sebagai tersangka. Ada lima pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Satu orang pelaku berinisial JN (35) merupakan orang yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut. Sementara empat pelaku lainnya berperan dalam perdagangan gading gajah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a pada UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak sejumlah 100 juta rupiah.

Tags :
gajah sumatera pembunuhan gajah
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25