Kasus Perdagangan Satu Set Tulang Harimau Siap Disidangkan

Gardaaminalia.com - Siap disidangkan, kasus perdagangan satu set tulang harimau di Pasaman Barat setelah berkas penyidikan (P21) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial D (46) seorang warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada kegiatan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
Tim pun mendalami laporan warga tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kafe di Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (20/8).
Menurut keterangan tersangka, pembeli berasal dari Sumatera Utara saat itu sedang pergi ke sebuah ATM di Ujung Gading. Namun setelah ditelusuri pihak kepolisian, pembeli yang dimaksud tidak ditemukan.
Lebih lanjut, perkembangan kasus terakhir, pada Selasa (19/10) penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat menyerahkan dua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Bersama tersangka, diamankan pula 80 potong tulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan transaksi jual beli.
Berdasarkan uji labor di laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia, dipastikan bahwa DNA sampel barang bukti tersebut adalah tulang harimau.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Terkait kasus ini, Ardi, Kepala Balai KSDA Sumbar mengatakan, “Saat ini tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi."

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
17/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
