Kasus Sisik Trenggiling, Asmadi: Ini Tangkapan Terbesar Polres Melawi

3 min read
2022-10-05 22:52:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Laki-laki berinisial MN dibekuk oleh Satreskrim Polres Melawi karena kedapatan memiliki dua karung sisik trenggiling (Manis javanica).

Warga asal Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat tersebut ditangkap di sebuah indekos di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi mengatakan, MN diduga merupakan penampung sisik trenggiling dari warga untuk kemudian dijual ke luar Kalimantan Barat.

"Anggota berhasil menangkap MN dengan batang bukti dua karung sisik trenggiling seberat 25,4 kilogram beserta timbangan," paparnya, saat jumpa pers, Rabu (5/10).

Penindakan yang dilakukan pada Rabu (28/9) sekira pukul 14.00 WIB itu, kata Asmadi, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli sisik trenggiling.

Dia menyebut, pihaknya belum pernah menyita sisik sebanyak ini. "Sisik trenggiling yang diamankan kali ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi," ujar Asmadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat sebagai saksi ahli.

Serta, pihaknya juga melibatkan bagian pegadaian untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan. "Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah," ucapnya.


Diduga Jual Beli Sisik Trenggiling, MN Terancam Pidana


Menurut keterangan tersangka, kata Asmadi, per kilogram sisik satwa dilindungi itu dijual dengan harga Rp1,8 juta. Sehingga total nilai sisik yang diamankan Satreskrim mencapai Rp45,7 juta.

Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Melawi. "Diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."

Pasalnya, tersangka diduga memperniagakan, dan ketangkapan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa dilindungi. MN terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Asmadi menambahkan, bahwa hingga kini pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perniagaan sisik satwa dilindungi tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jual beli satwa dilindungi. Hal itu sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas.

Tags :
Trenggiling satwa dilindungi sisik trenggiling Perdagangan Ilegal
Writer:
Pos Terbaru
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25