Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK OTT Penjual Lidah dan Sisik Trenggiling

1178
×

Gakkum KLHK OTT Penjual Lidah dan Sisik Trenggiling

Share this article
Ilustrasi seekor trenggiling. | Foto: Mongabay/Twitter
Ilustrasi seekor trenggiling. | Foto: Mongabay/Twitter

Gardaanimalia.com – Dua orang terduga pelaku perdagangan lidah dan sisik trenggiling berinisial H (39) dan D (27) telah ditangkap, pada Jumat (19/8).

Penangkapan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra tersebut berlangsung di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saat pembekukan, tim berhasil mengamankan barang bukti satwa berupa 19 kg sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan.

Adapun modus operandinya, H dan D menggunakan satu buah selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik satwa dilindungi tersebut.

Saat ini, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka dan kini tengah ditahan di Rutan Polda Sumatra Utara. Sedangkan, D masih berstatus sebagai saksi.

Masyarakat Laporkan Dugaan Jual Beli Bagian Tubuh Trenggiling

Sebelumnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang berinisial H sedang mencoba memperjualbelikan sisik dan lidah trenggiling.

H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara tersebut diketahui menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling, pada Sabtu (23/7).

Berdasarkan laporan itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menugaskan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengonfirmasi kebenaran terkait H yang melakukan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Tepat pada Kamis (18/8), tim pun melakukan operasi peredaran TSL dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya,” ujar Subhan, Senin (22/8).

Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menindak tegas kejahatan TSL yang dilindungi.

Atas perbuatannya tersebut, H terancam hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dalam UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut, tercantum ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Trenggiling terdaftar sebagai satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments