Kejam! Tak Hanya Menembak, Pria Ini Juga Menyantap Daging Satwa Dilindungi

3 min read
2021-06-30 15:07:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial SM (28) harus berurusan dengan polisi setempat karena mengunggah hasil buruannya ke media sosial (Facebook dan Instagram). Unggahan yang menunjukan seorang pria tengah berpose dengan satwa langka dilindungi jenis burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) itu menjadi viral.

Menanggapi unggahan yang beredar dan viral di media sosial, satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah segera menindak dan menangkap pelaku. Saat penyidik menanyakan alasanya, pria yang berdomisili di Kampung Wih Pong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengaku tidak tahu jika hewan hasil buruannya tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi.

SM juga mengatakan hewan tersebut terlihat unik sehingga tanpa sengaja mengunggahnya ke media sosial.

“Saya tidak mengetahui jika burung tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi,” ujar SM, Selasa (29/6/2021).

Satwa Ditembak, Dikuliti, dan Disantap


Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani memaparkan kronologi penangkan SM. Menurutnya, SM awalnya dipantau oleh Kapolda Aceh, Irjen Polisi Wahyu Widada. Kemudian pihaknya memerintahkan langsung kepada Polres Bener Meriah untuk menindak pelaku perburuan satwa liar dilindungi yang viral di media sosial.

“Kita yang mendeteksi keberadaan pelaku di Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit langsung mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Burung Masih Marak di Pelabuhan Bakauheni

Dalam penjelasan lebih lanjut, tersangka melakukan perburuan burung rangkong badak di Kawasan Hutan Kala Bugak, tepatnya di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Perburuan dilakukan selama tiga hari yakni pada 16-18 Juni 2021. Pada hari kedua, pelaku SM melihat burung rangkong badak tersebut kemudian menembaknya dengan senjata angin hingga mati. Burung tersebut kemudian dikuliti, dimasak dan disantap oleh pelaku dan teman-temannya yang berinisial A dan JA. Sedangkan, paruh burungnya dibawa pulang ke rumah pelaku.

Bustani menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah paruh burung tersebut akan dijual atau tidak. Sementara itu, petugas juga masih mencari alat atau barang bukti yang dipergunakan oleh pelaku dalam perburuan tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Tags :
aceh rangkong badak Bener Meriah
Writer:
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25