Gardaanimalia.com – Tim gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 3.320 ekor burung tanpa dokumen yang berasal dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (29/06/21).
Penangkapan ini terjadi di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Pada saat pemeriksaan rutin, mobil Avanza berwarna silver dengan Nopol BG 1840 KH ternyata mengangkut berbagai jenis burung dengan rincian 15 boks jenis manyar, dua boks jenis tekukur, satu boks jenis perkutut, tiga boks jenis emprit dan sembilan dus jenis trucuk. Ribuan burung tersebut rencananya hendak dibawa menuju Serang, Banten.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim gabungan KSKP Bahauheni Seaport Interdicition dan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung mengamankan ribuan ekor burung tersebut.
“Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar burung tersebut dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan” ungkap AKP Ridho Rafika, dikutip dari antaranews.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan pihaknya melakukan pengecekan bersama petugas Karantina dan ternyata tidak ada jenis satwa yang dilindungi. Hanya saja ribuan ekor burung tersebut tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal.
Kemudia, seluruh barang bukti berupa ribuan burung itu diserahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung dan sudah dilakukan pelepasliaran satwa liar tersebut.