Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad

3 min read
2020-01-14 08:56:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardanimalia.com - Unggahan video di kanal Youtube milik Alshad Ahmad, yang juga dikenal sebagai sepupu Raffi Ahmad viral di dunia maya. Pasalnya videonya yang berjudul "Datangnya Kucing Oren Si Raja Hutan ke Rumah Gue" mendapatkan perhatian masyarakat khususnya pemerhati satwa.

Para warganet mempertanyakan asal usul dan legalitas kepemilikan Harimau benggala (Panthera tigris tigris) bernama Eshan yang dipelihara Alshad di rumahnya di Jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Kota Bandung. Merespon pertanyaan-pertanyaan itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat memberikan keterangan resmi perihal video tersebut.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan bahwa kepemilikan Harimau benggala oleh Alshan Ahmad adalah legal secara hukum.

Ia pun menerangkan bahwa Alshad sudah mengajukan permohonan izin untuk memelihara Harimau tersebut lewat badan hukum miliknya, PT. Taman Satwa Eksotik yang didaftarkan sebagai penangkaran satwa pada Oktober 2018.

Alshan memohon izin melalui BKSDA Jawa Barat untuk pemeliharaan sekaligus sebagai indukan penangkaran Harimau benggala yang diperoleh dari Kebun Binatang Bandung.

"Staf BKSDA sudah memeriksa kelayakan sarana dan prasarana pemohon, dan kami nilai sudah sesuai," ujar Ammy

Ammy juga menambahkan, bahwa Harimau tersebut sudah dilakukan tes DNA di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk memastikan jenis harimau yang diminta Alshad. Ia pun mengatakan bahwa Harimau tersebut bukan jenis Harimau sumatra yang termasuk satwa dilindungi.

Asal-usul Eshan, Harimau Benggala Milik Alshad


Harimau benggala yang dipelihara Alshad berasal dari Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari. Seekor harimau jantan bernama Eshan lahir dari pasangan harimau Shahrukhan dan Chila pada sekitar pukul 05.00 WIB, pada Rabu 26 Juni 2017. Tak hanya sendiri, selain Eshan juga lahir saudaranya seekor harimau benggala berjenis kelamin betina.

Alshad pertama kali bertemu Eshan pada hari Senin, 7 Juli 2017 sebagai ayah asuh dari Harimau benggala tersebut. Bagaimana Alshad dapat merawat Eshan terjadi setelah pihak Kebun Binatang Bandung membuka sayembara orangtua asuh bagi anakan harimau benggala yang baru lahir.

Sesuai dengan kontrak yang diberikan, Alshad akan merawat Eshan selama satu tahun. Meskipun tidak dipelihara di rumahnya, melainkan tetap di Kebun Binatang Bandung, Alshad memiliki kewajiban untuk menyediakan makan, susu, vitamin dan kebutuhan lainnya.

“Dalam perjanjian kontrak memang tidak bisa dibawa pulang, ya nggak apa-apa namanya juga hobi,” ucap Alshad di Kebun Binatang Bandung, Senin (7/8/2017) dikutip dari Jawa Pos.

Ia mengaku mengeluarkan biaya mencapai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan Eshan, seperti susu kaleng isi 300 gram seharga Rp 400.000 untuk beberapa hari.

“Saya tidak memberikan uang kepada pengelola kebun bintang, tapi menyiapkan dalam bentuk makanan,” ujar dia

Eshan Dijodohkan dengan Jinora


Berdasarkan keterangan Ammy, Eshan rencananya akan dikawinkan dengan Harimau benggala berkelamin betina bernama Jinora. Dilansir dari tempo, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari Alshad untuk bisa mengambil kembali Jinora dan memelihara sepasang dengan Eshan.

"Namun pihak BKSDA belum mengeluarkan izin angkut Jinora ke rumah Alshad karena menunggu izin dari Direktorat Jenderal Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Ammy.

Menurutnya sesuai izin dari kementerian, sebuah penangkaran memang harus memiliki sepasang satwa untuk dikembangbiakan.

Jinora sendiri merupakan satwa hasil sitaan BKSDA. Pada tahun 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mendatangi rumah Alshad dan menyita beberapa satwa, salah satunya adalah seekor anakan Harimau benggala betina bernama Jinora.

Alshad terpaksa harus menyerahkan Jinora kepada BBKSDA Jawa Barat, lantaran surat-suratnya tidak lengkap. Harimau itu, dibeli Alshad dari sebuah penangkaran perorangan di Tangerang, Banten.

"Ya karena tidak ada surat jalan akhirnya disita BBKSDA Jawa Barat," ujar Alshad dikutip dari Tempo

Pengalaman tersebut mendorong Alshad untuk membuat konten video edukasi mengenai pemeliharaan satwa secara legal. Menurutnya, kalau ada orang yang berniat untuk memelihara satwa seperti Harimau Benggala maka harus menempuh jalur legal dengan melengkapi persyaratan berbagai macam dokumen hingga surat izin.

Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.

"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad dikutip dari Tribunnews.com

Tidak Sesuai Peraturan


Sementara Harimau benggala Eshan didapatkan secara legal hasil adopsi dari Kebun Binatang Bandung, berbeda halnya dengan Jinora yang merupakan harimau hasil penyitaan dan milik negara.

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Setiawan menuturkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan BBKSDA Jawa Barat terkait sikap mereka terhadap kasus kepemilikan Harimau oleh Alshad.

Ia pun menuturkan bahwa pihak BKSDA seharusnya tidak memberikan izin pemeliharaan dan penangkaran harimau benggala dengan mudah.

"Alshad ini pernah digrebek oleh BKSDA pada tahun 2017. Namun anehnya setelah penyitaan satwa itu ia malah mendapatkan izin penangkaran," tuturnya pada Gardaanimalia.com, Selasa (7/1/2019)

Dedi menjelaskan bahwa seharusnya BKSDA memberikan sanksi kepada Alshad karena telah melanggar peraturan pemeliharaan satwa sesuai Undang-Undang.

"Seharusnya BKSDA melakukan pengawasan pada Alshad agar tidak melakukan pemeliharaan kembali," ujarnya.

Ia juga menduga ada indikasi praktik jual beli satwa yang dilakukan oleh Kebun Binatang Bandung kepada pemelihara seperti Alshad.

"Padahal Kebun Binatang Bandung merupakan Lembaga Konservasi bukan penangkaran yang dapat menjual satwa, lagipula satwa di kebun binatang itu milik negara," katanya.

Dedi juga tidak sepakat kalau Alshad mempertontonkan satwa-satwa yang berada di penangkarannya melalui media sosial. Sesuai peraturan, penangkaran bukan lembaga konservasi yang dapat mempertontonkan satwa.

"Kami ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang janggal seperti ini, karena masalah penangkaran satwa di Indonesia masih abu-abu," ujar Dedi.

Tags :
harimau bbksda jabar penangkaran alshad harimau benggala
Writer:
Pos Terbaru
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25