Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad

Gardanimalia.com - Unggahan video di kanal Youtube milik Alshad Ahmad, yang juga dikenal sebagai sepupu Raffi Ahmad viral di dunia maya. Pasalnya videonya yang berjudul "Datangnya Kucing Oren Si Raja Hutan ke Rumah Gue" mendapatkan perhatian masyarakat khususnya pemerhati satwa.
Para warganet mempertanyakan asal usul dan legalitas kepemilikan Harimau benggala (Panthera tigris tigris) bernama Eshan yang dipelihara Alshad di rumahnya di Jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Kota Bandung. Merespon pertanyaan-pertanyaan itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat memberikan keterangan resmi perihal video tersebut.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan bahwa kepemilikan Harimau benggala oleh Alshan Ahmad adalah legal secara hukum.
Ia pun menerangkan bahwa Alshad sudah mengajukan permohonan izin untuk memelihara Harimau tersebut lewat badan hukum miliknya, PT. Taman Satwa Eksotik yang didaftarkan sebagai penangkaran satwa pada Oktober 2018.
Alshan memohon izin melalui BKSDA Jawa Barat untuk pemeliharaan sekaligus sebagai indukan penangkaran Harimau benggala yang diperoleh dari Kebun Binatang Bandung.
"Staf BKSDA sudah memeriksa kelayakan sarana dan prasarana pemohon, dan kami nilai sudah sesuai," ujar Ammy
Ammy juga menambahkan, bahwa Harimau tersebut sudah dilakukan tes DNA di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk memastikan jenis harimau yang diminta Alshad. Ia pun mengatakan bahwa Harimau tersebut bukan jenis Harimau sumatra yang termasuk satwa dilindungi.
Asal-usul Eshan, Harimau Benggala Milik Alshad
Harimau benggala yang dipelihara Alshad berasal dari Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari. Seekor harimau jantan bernama Eshan lahir dari pasangan harimau Shahrukhan dan Chila pada sekitar pukul 05.00 WIB, pada Rabu 26 Juni 2017. Tak hanya sendiri, selain Eshan juga lahir saudaranya seekor harimau benggala berjenis kelamin betina.
Alshad pertama kali bertemu Eshan pada hari Senin, 7 Juli 2017 sebagai ayah asuh dari Harimau benggala tersebut. Bagaimana Alshad dapat merawat Eshan terjadi setelah pihak Kebun Binatang Bandung membuka sayembara orangtua asuh bagi anakan harimau benggala yang baru lahir.
Sesuai dengan kontrak yang diberikan, Alshad akan merawat Eshan selama satu tahun. Meskipun tidak dipelihara di rumahnya, melainkan tetap di Kebun Binatang Bandung, Alshad memiliki kewajiban untuk menyediakan makan, susu, vitamin dan kebutuhan lainnya.
“Dalam perjanjian kontrak memang tidak bisa dibawa pulang, ya nggak apa-apa namanya juga hobi,” ucap Alshad di Kebun Binatang Bandung, Senin (7/8/2017) dikutip dari Jawa Pos.
Ia mengaku mengeluarkan biaya mencapai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan Eshan, seperti susu kaleng isi 300 gram seharga Rp 400.000 untuk beberapa hari.
“Saya tidak memberikan uang kepada pengelola kebun bintang, tapi menyiapkan dalam bentuk makanan,” ujar dia
Eshan Dijodohkan dengan Jinora
Berdasarkan keterangan Ammy, Eshan rencananya akan dikawinkan dengan Harimau benggala berkelamin betina bernama Jinora. Dilansir dari tempo, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari Alshad untuk bisa mengambil kembali Jinora dan memelihara sepasang dengan Eshan.
"Namun pihak BKSDA belum mengeluarkan izin angkut Jinora ke rumah Alshad karena menunggu izin dari Direktorat Jenderal Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Ammy.
Menurutnya sesuai izin dari kementerian, sebuah penangkaran memang harus memiliki sepasang satwa untuk dikembangbiakan.
Jinora sendiri merupakan satwa hasil sitaan BKSDA. Pada tahun 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mendatangi rumah Alshad dan menyita beberapa satwa, salah satunya adalah seekor anakan Harimau benggala betina bernama Jinora.
Alshad terpaksa harus menyerahkan Jinora kepada BBKSDA Jawa Barat, lantaran surat-suratnya tidak lengkap. Harimau itu, dibeli Alshad dari sebuah penangkaran perorangan di Tangerang, Banten.
"Ya karena tidak ada surat jalan akhirnya disita BBKSDA Jawa Barat," ujar Alshad dikutip dari Tempo
Pengalaman tersebut mendorong Alshad untuk membuat konten video edukasi mengenai pemeliharaan satwa secara legal. Menurutnya, kalau ada orang yang berniat untuk memelihara satwa seperti Harimau Benggala maka harus menempuh jalur legal dengan melengkapi persyaratan berbagai macam dokumen hingga surat izin.
Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.
"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad dikutip dari Tribunnews.com
Tidak Sesuai Peraturan
Sementara Harimau benggala Eshan didapatkan secara legal hasil adopsi dari Kebun Binatang Bandung, berbeda halnya dengan Jinora yang merupakan harimau hasil penyitaan dan milik negara.
Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Setiawan menuturkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan BBKSDA Jawa Barat terkait sikap mereka terhadap kasus kepemilikan Harimau oleh Alshad.
Ia pun menuturkan bahwa pihak BKSDA seharusnya tidak memberikan izin pemeliharaan dan penangkaran harimau benggala dengan mudah.
"Alshad ini pernah digrebek oleh BKSDA pada tahun 2017. Namun anehnya setelah penyitaan satwa itu ia malah mendapatkan izin penangkaran," tuturnya pada Gardaanimalia.com, Selasa (7/1/2019)
Dedi menjelaskan bahwa seharusnya BKSDA memberikan sanksi kepada Alshad karena telah melanggar peraturan pemeliharaan satwa sesuai Undang-Undang.
"Seharusnya BKSDA melakukan pengawasan pada Alshad agar tidak melakukan pemeliharaan kembali," ujarnya.
Ia juga menduga ada indikasi praktik jual beli satwa yang dilakukan oleh Kebun Binatang Bandung kepada pemelihara seperti Alshad.
"Padahal Kebun Binatang Bandung merupakan Lembaga Konservasi bukan penangkaran yang dapat menjual satwa, lagipula satwa di kebun binatang itu milik negara," katanya.
Dedi juga tidak sepakat kalau Alshad mempertontonkan satwa-satwa yang berada di penangkarannya melalui media sosial. Sesuai peraturan, penangkaran bukan lembaga konservasi yang dapat mempertontonkan satwa.
"Kami ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang janggal seperti ini, karena masalah penangkaran satwa di Indonesia masih abu-abu," ujar Dedi.
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
17/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
