Kejari Lamsel Bakar Ratusan Barang Bukti Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Ratusan barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor kejaksaan setempat pada Rabu (22/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, bahwa barang bukti itu merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan sejak Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.
"Ini pemusnahan berbagai macam barang bukti yang merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara itu dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerusakan barang bukti.
"Supaya tidak terjadi penumpukan, tidak terjadi kerusakan barang bukti maka kita musnahkan," kata Dwi Astuti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Eko Supramurbada melaporkan, ada sejumlah barang bukti perkara yang telah dihancurkan.
Ia merincikan, barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi yang berhasil dimusnahkan oleh pihaknya, yaitu 1 lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang masih utuh, dan 1 buah kepala harimau sumatera.
Tak hanya itu, ada 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu (Helarctos malayanus), 120 buah kuku beruang madu, 30 buah gelang dari gading mammoth, dan 5 buah cincin dari gading mammoth.
Kemudian, ujar Eko, terdapat 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah dompet kulit harimau sumatera, dan 1 buah peci kulit harimau sumatera.
Selain barang bukti kejahatan satwa liar dilindungi, Eko Supramurbada menyebut, bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
