Gardaanimalia.com – Pernahkah terbayangkan ketika hewan dijadikan objek penelitian? Mereka disuntik, diikat, dan dipaksa menggunakan obat tertentu hingga kulit terkelupas serta organ tubuh terlihat.
Pemanfaatan monyet di Indonesia, salah satunya dilakukan oleh CV Primaco Indonesia. Perusahaan ini melakukan penangkapan dan ekspor monyet atas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021.
Parahnya, dalam tindakan tersebut banyak ditemukan kejanggalan.
Kuota tangkap monyet dikeluarkan sebelum dilakukan survei populasi, penangkapan melebihi kuota tangkap hingga kekerasan dalam proses penangkapan, menjadi sederet pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan institusi negara.
Tak hanya itu, mulai dari KLHK yang mengeluarkan izin penangkapan ekspor untuk biomedis, BRIN yang tergesa-gesa mengeluarkan kuota tangkap, lemahnya pengawasan BKSDA, hingga perusahaan yang menerabas aturan dalam penangkapan monyet ekor panjang juga termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan.
Tak perlu heran mengapa kemudian ditemukan banyak pelanggaran. Karena faktanya, bisnis ini memiliki nilai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Jadi, bisa dibayangkan jika dalam satu kali ekspor terdapat ratusan monyet, berapa banyak keuntungan yang dapat diambil walaupun harus melanggar undang-undang sampai hak asasi satwa?
Tayang di YouTube Narasi Newsroom!