Menu
Berita

Kematian Bayi Gajah di Konsesi PT LAJ Pukul Komitmen ‘Green Rubber’ Michelin Group

02/10/2026|Afkar Aristoteles Mukhaer
Bayi gajah yang mati dikubur di area konsesi PT LAJ Foto Istimewa - Kematian Bayi Gajah di Konsesi PT LAJ Pukul Komitmen...

Bayi gajah yang mati dikubur di area konsesi PT LAJ. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com - Kematian seekor bayi gajah yang kemudian dikubur di konsesi PT LAJ kembali memunculkan pertanyaan: sejauh mana anak perusahaan Michelin Group itu menjalankan komitmen Green Rubber?

Seekor bayi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada 4 Agustus 2026.

Individu tersebut adalah bagian dari populasi gajah sumatera yang menghuni kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Desa Muara Sekalo. Kawasan ini merupakan bagian dari Bentang Alam Bukit Tigapuluh yang termasuk ruang jelajah gajah sumatera.

Jasad anak gajah itu ditemukan di kawasan konsesi perkebunan karet milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak usaha dari perusahaan produsen ban global Michelin Group.

Organisasi kampanye lingkungan, Geopix, menilai temuan jasad bayi gajah menjadi pertanyaan bagi integritas produksi karet ramah lingkungan yang diusung raksasa ban asal Prancis tersebut. 

“Satu kematian bayi gajah ini membuat masa depan bagi kelompok-kelompok gajah tampak makin suram di Bentang Alam Bukit Tigapuluh,” terang Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, Kamis (1/10/2026).

BKSDA Jambi telah turun tangan dengan memeriksa temuan jasad bayi gajah yang dilaporkan warga.

Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel nekropsi dari bayi gajah tersebut untuk pemeriksaan laboratorium pada 25 Agustus.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa bayi gajah tersebut negatif EEHV (virus herpes endoteliotropik gajah), virus yang sering menyerang dan menyebabkan kematian pada anak gajah. Saat ini sedang dilakukan uji toksikologi lainnya untuk mengetahui penyebab kematian. Bayi gajah itu telah dikubur di area konsesi PT LAJ.

Sampai saat ini, belum ada keterangan mengenai kronologi penemuan bayi gajah itu. Garda Animalia telah mencoba menghubungi BKSDA Jambi, tetapi belum mendapat jawaban. 

Petaka Janji Green Rubber PT LAJ bagi Gajah Sumatera

Michelin Group adalah salah satu pelopor dan anggota Global Platform for Sustainable Natural Rubber (GPSNR) yang dibentuk pada Oktober 2018. Melalui platform global ini, perusahaan mengklaim menerapkan standar rantai pasokan karet alam yang lestari dan ramah lingkungan.

Michelin Group memiliki saham di perusahaan induk PT LAJ, yaitu PT Royal Lestari Utama (RLU) sejak 2015. PT LAJ telah berdiri sejak 31 Mei 2010 untuk mengelola perkebunan karet di Jambi.

Per Juni 2022, Michelin resmi menjadi pemilik tunggal setelah mengakuisisi sisa saham milik Barito Pacific Group. Otomatis, perusahaan raksasa ban ini menguasai total area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 88.645 hektare di Jambi dan Kalimantan.

Di Jambi, perusahaan tersebut menerapkan komitmen keberlanjutan mereka dengan menetapkan Wild Conservation Area (WCA) di dalam konsesi PT LAJ yang berbatasan langsung dengan TN Bukit Tigapuluh. WCA dipromosikan sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan koridor jelajah gajah sumatera.

Namun, fakta dari klaim keberlanjutan dan promosi perlindungan satwa tersebut berkata lain. Melansir Mongabay, kehadiran perusahaan telah menyebabkan konflik antara gajah dan masyarakat di Muaro Sekalo sejak 2022.

Geopix mencatat bahwa terdapat 16 gajah sumatera mati sejak 2013 di sekitar lanskap TN Bukit Tigapuluh.  

Dalam laporan Juni 2025, Geopix juga mengungkapkan bahwa WCA PT LAJ menyusut drastis dari 9.700 hektare yang dijanjikan menjadi hanya sekitar 1.723 hektare, diikuti oleh pemasangan pagar listrik yang sempat menewaskan seekor gajah betina bernama Umi setahun sebelumnya.

“Jadi ini yang membuat perusahaan itu menjadi greenwashing, karena pada hakikatnya WCA justru malah tidak ramah bagi gajah dengan membiarkan perambahan dan lain sebagainya. Nah ini menjadi concern kita,” kata Annisa, saat dihubungi.

Uploaded content
Deforestasi di Wildlife Conservation Area PT Lestari Asri Jaya. | Foto: Global Forest Watch via Geopix

Annisa berpendapat, kasus kematian bayi gajah ini menjadi tanggung jawab hukum bagi perusahaan karena lalai dalam menjaga keamanan kawasan konsesinya. Geopix pun mendesak agar seluruh jaringan pagar listrik berbahaya dibongkar.

Data dari Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut Bentang Alam Bukit Tigapuluh adalah habitat bagi sekitar 129 gajah sumatera. Namun, 70 persen dari kantong populasinya berada di luar kawasan konservasi.

“Bentang Alam Bukit Tigapuluh ini punya masa depan yang bagus. Karena dari konteks populasinya, anak gajah sangat banyak. Tetapi bukan berarti aman. Dengan adanya hal seperti jerat, pagar listrik, fragmentasi, dan kebakaran hutan, itu bisa bahaya banget bagi anak gajah,” pungkas Annisa.