Berita

Kematian Massal Berulang: 3 Ton Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan ke Kamboja

06/03/2026|Bayu Nanda
Sisik trenggiling seberat 3 ton yang diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok Foto Bea Cukai Tanjung Priok - Kematian Massa...

Sisik trenggiling seberat 3 ton yang diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. | Foto: Bea Cukai Tanjung Priok

Gardaanimalia.com - Rekor baru dalam kasus perdagangan satwa liar ilegal terungkap setelah Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.053 kilogram sisik trenggiling pada 18 Februari 2026.

Angka ini melampaui kasus perdagangan sisik trenggiling sebelumnya, sejumlah 1,2 ton yang dilakukan oleh seorang oknum polisi, 2 oknum TNI, dan 1 sipil di Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan itu setelah menemukan anomali hasil pemindaian peti kemas milik PT TSR.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tercatat bahwa barang yang diangkut adalah teripang dan mie instan.

Namun, petugas mencurigai ada barang yang tidak terlaporkan karena pemindaian menunjukkan terdapat tiga ruang terpisah di dalam peti kemas.

Dari hasil pemeriksaan, peti kemas berukuran 1x20 kaki milik PT TSR itu berisi 99 karton sisik trenggiling kering seberat 3 ton.

Untuk mengidentifikasi jenis barang, Bea Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Hasilnya, dipastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling sunda (Manis javanica) yang merupakan satwa liar dilindungi.

“Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang, Rabu (4/3/2026).

Selain sisik trenggiling, peti kemas yang sama juga memuat 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram, 300 karton mie instan seberat 1.200 kilogram, dan potongan kayu.

Barang-barang tersebut rencananya akan diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, dengan perkiraan nilai Rp183 miliar.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas dugaan ketidaksesuaian jenis dan pos tarif barang yang diberitahukan oleh eksportir.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut untuk pendalaman dugaan pelanggaran.

Puluhan Ribu Trenggiling Mati Sia-Sia

Organisasi Geopix menyoroti bahwa peristiwa ini menyimpan tragedi besar bagi biodiversitas Indonesia, serta menunjukkan besarnya perputaran ekonomi dalam perdagangan satwa liar ilegal.

Senior Wildlife Campaigner Geopix Annisa Rahmawati mengatakan, kasus ini menunjukkan besarnya skala perdagangan satwa liar ilegal yang masih berlangsung di Indonesia. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai target sumber bahan mentah sekaligus jalur perdagangan satwa liar ilegal dengan jaringan lintas negara.

“Lebih dari 15.000 hingga 24.000 ekor trenggiling diperkirakan telah dibantai untuk menghasilkan tiga ton sisik trenggiling yang disita ini,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Baginya, kondisi memprihatinkan tersebut mestinya menjadi sinyal darurat bagi otoritas konservasi satwa liar dan penegak hukum untuk membenahi kerapuhan dan kerentanan dalam perlindungan satwa liar di Indonesia.

Annisa menuntut penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten dan akuntabel, serta tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata.

Menurutnya, kasus harus dikembangkan dengan mengungkap jaringan perdagangan ilegal, hingga mengadili dan memberikan hukuman setimpal kepada aktor utama.

“Kami juga mendesak agar seluruh sisik trenggiling hasil penyitaan dimusnahkan utuh secara transparan agar tidak muncul potensi untuk disalahgunakan dari tahun ke tahun,” ujar Annisa memungkasi pernyataan.