Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat

3 min read
2021-10-17 16:46:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kembali terjadi, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati akibat jerat pada Minggu (17/10) di Bukit Batu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Harimau dewasa berukuran 2 meter tersebut didapati warga dalam keadaan mengenaskan. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian saat sedang Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tim Patroli Karhutla yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi menerima informasi kematian harimau tersebut, dan langsung bersama tim menuju lokasi bersama warga dan juga anggota TNI.

Ketika tiba di lokasi yang berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat. Tim mendapati harimau sudah dalam keadaan mati.

"Kematian ini disebabkan jerat yang dipasang oleh pemburu untuk menjebak babi di pinggir parit. Harimau juga sempat tenggelam," jelas AKBP Hendra Gunawan, Kapolres Bengkalis.

Informasi tersebut pun dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Harimau yang mati terjerat itu kita serahkan ke BKKSDA," tambahnya.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Balai BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan harimau malang yang mati itu berjenis kelamin betina. "Kondisinya terjerat pada bagian kaki kiri depan, dengan jenis jerat seling."



Selanjutnya akan dilakukan evakuasi dan pemeriksaan neukropsi. Proses ini dilakukan di Pekanbaru untuk mengetahui penyebab dan perkiraan waktu kematian harimau tersebut, terangnya.

Terkait kejadian berulang ini, BKKSDA Riau terus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat atas alasan apapun.

Selain berbahaya bagi satwa terutama yang dilindungi, pemasangan jerat juga bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang melakukannya.

Berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Termasuk yang melakukan pelanggaran karena lalai, juga akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak Rp50 juta.

Mengutip Sindonews.com, diketahui pada Oktober 2020 lalu, harimau juga ditemukan mati di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hal ini beriringan dengan diungkapnya lebih dari sekali kasus penjualan kulit harimau oleh pihak BBKSDA Riau dan Polda Riau pada tahun 2021.

Tags :
harimau sumatera
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25