Kembali Berulang, Harimau Mati Terkena Jerat

Gardaanimalia.com - Kembali terjadi, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati akibat jerat pada Minggu (17/10) di Bukit Batu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Harimau dewasa berukuran 2 meter tersebut didapati warga dalam keadaan mengenaskan. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian saat sedang Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Tim Patroli Karhutla yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit Batu, Kompol Irwandi menerima informasi kematian harimau tersebut, dan langsung bersama tim menuju lokasi bersama warga dan juga anggota TNI.
Ketika tiba di lokasi yang berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat. Tim mendapati harimau sudah dalam keadaan mati.
"Kematian ini disebabkan jerat yang dipasang oleh pemburu untuk menjebak babi di pinggir parit. Harimau juga sempat tenggelam," jelas AKBP Hendra Gunawan, Kapolres Bengkalis.
Informasi tersebut pun dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. "Harimau yang mati terjerat itu kita serahkan ke BKKSDA," tambahnya.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Balai BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan harimau malang yang mati itu berjenis kelamin betina. "Kondisinya terjerat pada bagian kaki kiri depan, dengan jenis jerat seling."
Selanjutnya akan dilakukan evakuasi dan pemeriksaan neukropsi. Proses ini dilakukan di Pekanbaru untuk mengetahui penyebab dan perkiraan waktu kematian harimau tersebut, terangnya.
Terkait kejadian berulang ini, BKKSDA Riau terus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat atas alasan apapun.
Selain berbahaya bagi satwa terutama yang dilindungi, pemasangan jerat juga bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang melakukannya.
Berdasarkan Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Termasuk yang melakukan pelanggaran karena lalai, juga akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Denda paling banyak Rp50 juta.
Mengutip Sindonews.com, diketahui pada Oktober 2020 lalu, harimau juga ditemukan mati di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hal ini beriringan dengan diungkapnya lebih dari sekali kasus penjualan kulit harimau oleh pihak BBKSDA Riau dan Polda Riau pada tahun 2021.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
