Berita

Kembali Ke Tanah Air, Kemenhut Repatriasi Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal dari Thailand

26/12/2025|Nadaa
Proses repatriasi empat orangutan korban perdagangan ilegal dari Thailand ke Indonesia Foto Kemenhut - Kembali Ke Tanah A...

Proses repatriasi empat orangutan korban perdagangan ilegal dari Thailand ke Indonesia. | Foto: Kemenhut

Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil merepatriasi empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia, Selasa (23/12/2025).

Keempat orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867.

Dalam momen ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara.

“Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan kita agar kejahatan ini tidak terulang,” ujar Menteri Kehutanan dalam rilisnya.

Selain perdagangan ilegal, ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatera sebagai habitat alami orangutan yang kini masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan.

“Kesedihan kedua adalah kondisi hutan Sumatera yang belum sepenuhnya baik akibat bencana dan tekanan lainnya. Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya,” lanjutnya.

Sebelum sampai di Indonesia, di hari yang sama juga dilakukan penyerahan keempat orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok.

Selama penerbangan, orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.

Perlu diketahui, keempat individu orangutan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025.

Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand.

Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, keempat orangutan terdiri dari 3 individu orangutan sumatra (Pongo abelii), yaitu dua jantan dan satu betina, serta 1 individu betina orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis). Empat individu itu bernama Rayking, Noon, Jay, dan Bow. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.

Selanjutnya, orangutan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Menteri Kehutanan berharap keempat individu tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatra sebagai rumah sejatinya.

Repatriasi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra kerja Centre for Orangutan Protection sebagai wujud kolaborasi dalam pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia.