Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kembali Terjadi, Gajah Keluar Habitat dan Masuk Perkebunan

275
×

Kembali Terjadi, Gajah Keluar Habitat dan Masuk Perkebunan

Share this article
Ilustrasi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus). | Foto: Irwansyah Putra/Antara
Ilustrasi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus). | Foto: Irwansyah Putra/Antara

Gardaanimalia.com – Seekor gajah liar dilaporkan sudah satu bulan lebih keluar dari habitatnya. Ia kini masuk ke perkebunan warga di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Dilaporkan, tanaman kebun hingga gubuk milik warga rusak.

Menurut informasi dari warga setempat, kehadiran gajah liar tersebut telah memakan apa saja yang ada di lahan pertanian dan perkebunan. Sebagai informasi, lahan pertanian tersebut berisi tanaman produktif seperti jagung, pisang, dan tanaman lainnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami sekarang waswas, karena gajah liar masih berada sekitar area perkebunan,” kata warga Kluet Tengah Irvan, Jumat (17/5/2024).

Konflik ini menyebabkan warga yang bekerja sebagai petani tak bisa beraktivitas seperti biasa.

“Mata pencaharian kami hanya ke kebun,” ungkapnya.

Irvan mengatakan, mamalia besar itu mulai masuk permukiman warga sejak akhir Maret 2024. Tercatat, ada dua desa terdampak interaksi negatif satwa liar dan manusia ini, yaitu Desa Malaka dan Desa Awe Melang.

Kondisi perkebunan yang dilintasi oleh gajah sumatra. | Foto: Dok. warga
Kondisi perkebunan yang dilintasi oleh gajah sumatra. | Foto: Dok. warga

Warga Berharap Ada Solusi Konkret

Tim gabungan BKSDA Aceh dan Damkar 08 Kluet Tengah pun sudah dikerahkan untuk menghalau satwa lindung tersebut menggunakan mercon. Namun, Irvan berujar, upaya yang dilakukan belum efektif.

Irvan menjelaskan, kejadian serupa juga pernah terjadi di Desa Malaka, tidak hanya gajah, tetapi juga harimau sumatera. Ia menambahkan, konflik itu tidak terjadi dalam rentang waktu yang tidak lama.

“Sudah pernah berkonflik seperti ini, tapi tidak selama yang sekarang,” ucapnya.

Warga berharap pemerintah setempat serius dalam menangani konflik satwa dan manusia, serta memberikan solusis konkret agar konflik yang sama tidak terulang lagi.

Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Perbuatan yang mengancam kelestariannya dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments