Berita

Kemenhut Hentikan Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, Pakar dan Praktisi Lingkungan Sambut Baik

29/12/2025|Irvan Sjafari
Kemenhut resmi larang peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi Foto JPNNcom - Kemenhut Hentikan Peragaan Gajah Tungg...

Kemenhut resmi larang peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. | Foto: JPNN.com

Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Surat edaran ini ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 18 Desember 2025, sekaligus menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.

Kebijakan tersebut langsung disosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KSDAE, lembaga konservasi di seluruh Indonesia, serta para pemangku kepentingan terkait.

Langkah ini bertujuan memastikan kesamaan pemahaman dan implementasi kebijakan secara serentak, sehingga prinsip perlindungan dan kesejahteraan satwa dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Terlebih, gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian peragaan gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih beradab dan berorientasi konservasi, seperti edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali meminta lembaga konservasi agar melindungi kesejahteraan gajah guna memastikan keberlanjutan hidup satwa.

“Pengelolaan gajah harus beradab, menghargai karena mereka adalah satwa, sama-sama ciptaan Tuhan,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, 15 Desember 2025.

Seruan ini menyusul viral di media sosial adanya tubuh gajah menjadi media melukis yang dilakukan sejumlah pengunjung di salah satu lembaga konservasi di Bali. Meskipun peristiwa itu merupakan kejadian lama yang terjadi pada Januari 2022, tetapi menurutnya tetap tidak patut.

“Kami harapkan mereka secara periodik mengurangi secara bertahap dan menghapus gajah tunggang dan semoga dengan keadaan ini menjadi pembelajaran terutama untuk gajah tunggang,” ujar pria yang karib disapa Moko ini di Instagram BKSDA Bali.

Pakar gajah Wisnu Nurcahyo dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM mengapresiasi kebijakan in menjadi langkah yang baik untuk peringatan bahwa gajah termasuk hewan yang dilindungi dengan status critically endangered. Dengan demikian populasi gajah sudah diambang kepunahan yang harus dijaga.

“Untuk itu, jangan ada lagi gajah digunakan sebagai komoditas tunggangan karena struktur tulang punggung gajah dilapisi jaringan tipis yang tidak sesuai untuk ditunggangi,” ujar Wisnu kepada Garda Animalia, Sabtu (20/12/2025).

Eksploitasi gajah dapat melanggar 5 Freedom Animal Welfare segala kepentingan ekonomi dan hiburan tidak dibenarkan, termasuk untuk sirkus. Gajah adalah satwaliar bukan hewan domestikasi.

“Gajah dapat ditunggangi hanya oleh mahout yang terlatih dan hanya digunakan terbatas untuk kepentingan patroli satwa liar di hutan,” imbuh Wisnu.

Begitu juga jenis wisata dengan mencoret-coret tubuh gajah juga tidak dibenarkan karena dapat mengganggu kenyamanan gajah. 

“Jika aktivitas ditujukan untuk konservasi maka perlu dicarikan aktifitas lain tidak dengan mengganggu kenyamanan gajah,” tutup Wisnu.