Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling di Kalimantan

Gardaanimalia.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Mandor B Kubu Raya mengamankan seorang pelaku perdagangan Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi pada Senin (21/1).
Petugas menangkap LK (28) karena menyimpan dua ekor Trenggiling hidup dan puluhan kilogram sisik Trenggiling di kediamannya Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Menurut Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M. Rezki Rezal, bersama dengan Kapolsek Kuala mandor B Iptu Suryadi, informasi tentang perdagangan yang dilakukan tersangka didapatkan dari informasi masyarakat.
"Kita mendapat laporan dari warga yang sering melihat dirumah pelaku kedatangan tamu yang membawa barang mencurigakan, saat ditangkap pelaku sempat tidak mengaku bahwa ia memiliki trenggiling” jelas Rezki, Rabu pagi, (23/01/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pelaku menyimpan satwa dilindungi tersebut yang ia sembunyikan di rumahnya. Dua ekor Trenggiling hidup disimpan di gudang belakang rumah, sementara puluhan kilo sisik trenggiling terbungkus dalam dua plastik hitam besar ditemukan di kolong rumahnya.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku memang telah mengumpulkan dan menjual Trenggiling sejak tahun 2016. Pelaku LK mengaku bahwa satwa-satwa tersebut ia dapatkan dari warga di kawasan hutan sekitaran Kuala Mandor B.
Kepolisian Pontianak akan mengembangkan kasus dari pelaku LK untuk mencari jalur perdagangan Trenggiling di wilayahnya.
"Selanjutnya, pelaku LK akan dijerat tindak pidana karena dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya," tegas Rezki.
Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Trenggiling saat ini terancam punah karena banyak diburu dari habitatnya dan menjadi satu diantara satwa yang diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia.
Daging dan sisik Trenggiling digunakan sebagai obat tradisional di Tiongkok. Menurut beberapa sumber, sisik trenggiling dipercaya memiliki zat yang digunakan sebagai bahan pembuatan narkoba 'shabu-shabu'. Sementara di beberapa daerah, lidah trenggiling digunakan sebagai jimat pembawa keberuntungan.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
