Kepolisian Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Trenggiling di Kalimantan

3 min read
2019-01-28 11:46:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Mandor B Kubu Raya mengamankan seorang pelaku perdagangan  Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi pada Senin (21/1).

Petugas menangkap LK (28) karena menyimpan dua ekor Trenggiling hidup dan puluhan kilogram sisik Trenggiling di kediamannya Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M. Rezki Rezal, bersama dengan Kapolsek Kuala mandor B Iptu Suryadi, informasi tentang perdagangan yang dilakukan tersangka didapatkan dari informasi masyarakat.

"Kita mendapat laporan dari warga yang sering melihat dirumah pelaku kedatangan tamu yang membawa barang mencurigakan, saat ditangkap pelaku sempat tidak mengaku bahwa ia memiliki trenggiling” jelas Rezki, Rabu pagi, (23/01/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, diketahui pelaku menyimpan satwa dilindungi tersebut yang ia sembunyikan di rumahnya. Dua ekor Trenggiling hidup disimpan di gudang belakang rumah, sementara puluhan kilo sisik trenggiling terbungkus dalam dua plastik hitam besar ditemukan di kolong rumahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku memang telah mengumpulkan dan menjual Trenggiling sejak tahun 2016. Pelaku LK mengaku bahwa satwa-satwa tersebut ia dapatkan dari warga di kawasan hutan sekitaran Kuala Mandor B.

Kepolisian Pontianak akan mengembangkan kasus dari pelaku LK untuk mencari jalur perdagangan Trenggiling di wilayahnya.

"Selanjutnya, pelaku LK akan dijerat tindak pidana karena dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya," tegas Rezki.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Trenggiling saat ini terancam punah karena banyak diburu dari habitatnya dan menjadi satu diantara satwa yang diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia.

Daging dan sisik Trenggiling digunakan sebagai obat tradisional di Tiongkok. Menurut beberapa sumber, sisik trenggiling dipercaya memiliki zat yang digunakan sebagai bahan pembuatan narkoba 'shabu-shabu'. Sementara di beberapa daerah, lidah trenggiling digunakan sebagai jimat pembawa keberuntungan.

Tags :
Trenggiling kalimantan barat pontianak kalimantan
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25