Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 18 Penyu di Bali

Aditya
3 min read
2023-05-17 13:27:38
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah 18 ekor penyu hijau sukses diamankan Polres Jembrana dari usaha penyelundupan, Senin (15/5/2023) pukul 23.45 WITA.

Penggagalan dilakukan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana benarkan berita ini.

"Pelaku berikut penyu yang diselundupkan kami tangkap saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk," terang Juliana, Selasa (16/5/2023), mengutip Bali Tribune.

Sebelumnya, kepolisian dapat informasi dari warga mengenai pengiriman penyu yang masuk Bali secara ilegal sekira pukul 21.00 WITA.

Usai lakukan penyidikan, polisi dapati mobil pick up Grand Max dengan nomor DK 8656 WF diduga mengangkut reptil dilindungi itu. Pick up itu dikawal mobil Fortuner dengan nomor polisi DK 1146 QW.

Tim lalu minta bantuan kepada Satlantas Polres Jembrana untuk lakukan pencegatan. Mobil pick up Grand Max berhasil dicegat oleh Satlantas di Jalan Mayor Sugianyar.

Anggota Opsnal Satreskrim dan Satlantas Polres Jembrana lalu menggeledah dan temukan 18 ekor penyu hijau di dalam mobil pick up.

Mobil Fortuner sempat kabur ke arah timur, tetapi berhasil dicegat oleh Polsek Mendoyo di depan kantor kepolisian mereka.

Setelah itu, barang bukti berupa satwa serta kedua sopir mobil segera dibawa ke Polres Jembrana.

Juliana mengatakan, terduga pelaku mengaku bahwa hewan itu berasal dari Banyuwangi dan akan dibawa menuju Denpasar.

"Kita masih interogasi kedua terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana.

Penyu Hijau akan Dirawat


Sementara, seluruh satwa saat ini sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwedang, Buleleng untuk dapat perawatan dari dokter hewan.

"Mengingat ada beberapa penyu yang sakit, kami sudah koordinasi dengan pihak BKSDA," kata Juliana.

Perlu diketahui, Chelonia mydas adalah satu di antara enam spesies penyu yang hidup dan dilindungi di perairan Indonesia.

Aturan hukum tentang hewan ini ada pada Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dinyatakan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelanggar aturan ini dapat kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Tags :
Penyu hijau bali Chelonia mydas penyelundupan penyu hewan air
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25