Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 18 Penyu di Bali

Gardaanimalia.com - Sejumlah 18 ekor penyu hijau sukses diamankan Polres Jembrana dari usaha penyelundupan, Senin (15/5/2023) pukul 23.45 WITA.
Penggagalan dilakukan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana benarkan berita ini.
"Pelaku berikut penyu yang diselundupkan kami tangkap saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk," terang Juliana, Selasa (16/5/2023), mengutip Bali Tribune.
Sebelumnya, kepolisian dapat informasi dari warga mengenai pengiriman penyu yang masuk Bali secara ilegal sekira pukul 21.00 WITA.
Usai lakukan penyidikan, polisi dapati mobil pick up Grand Max dengan nomor DK 8656 WF diduga mengangkut reptil dilindungi itu. Pick up itu dikawal mobil Fortuner dengan nomor polisi DK 1146 QW.
Tim lalu minta bantuan kepada Satlantas Polres Jembrana untuk lakukan pencegatan. Mobil pick up Grand Max berhasil dicegat oleh Satlantas di Jalan Mayor Sugianyar.
Anggota Opsnal Satreskrim dan Satlantas Polres Jembrana lalu menggeledah dan temukan 18 ekor penyu hijau di dalam mobil pick up.
Mobil Fortuner sempat kabur ke arah timur, tetapi berhasil dicegat oleh Polsek Mendoyo di depan kantor kepolisian mereka.
Setelah itu, barang bukti berupa satwa serta kedua sopir mobil segera dibawa ke Polres Jembrana.
Juliana mengatakan, terduga pelaku mengaku bahwa hewan itu berasal dari Banyuwangi dan akan dibawa menuju Denpasar.
"Kita masih interogasi kedua terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana.
Penyu Hijau akan Dirawat
Sementara, seluruh satwa saat ini sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwedang, Buleleng untuk dapat perawatan dari dokter hewan.
"Mengingat ada beberapa penyu yang sakit, kami sudah koordinasi dengan pihak BKSDA," kata Juliana.
Perlu diketahui, Chelonia mydas adalah satu di antara enam spesies penyu yang hidup dan dilindungi di perairan Indonesia.
Aturan hukum tentang hewan ini ada pada Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dinyatakan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelanggar aturan ini dapat kena sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
