Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Bali Tunda Izin Cek Kesehatan Penyu Hijau

1048
×

BKSDA Bali Tunda Izin Cek Kesehatan Penyu Hijau

Share this article
Sirip penyu milik Made J yang dilubangi dan diikat oleh tali rafia. | Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Sirip penyu milik Made J yang dilubangi dan diikat oleh tali rafia. | Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali

Gardaanimalia.com – BKSDA Bali tunda pemberian izin cek kesehatan untuk 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan Ditpolairud Polda Bali.

Hal ini membuat Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) belum bisa periksa kesehatan puluhan satwa langka itu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan 21 penyu hijau tersebut. BKSDA Bali belum mengizinkan,” ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, Kamis (11/5/2023).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono. Penundaan karena kondisi para penyu hijau yang masih stres dan tidak mau makan.

“Kemarin kan mau diperiksa sama dokter hewan, tidak saya izinkan. Nanti diangkat-angkat malah tambah stres lagi,” kata Sumarsono.

Ia juga khawatir rencana pengambilan sampel darah oleh dokter hewan justru akan memperparah kondisi satwa-satwa liar itu.

“Memang, seharusnya yang paham cuma dokter hewan. Tapi kalau dokter hewannya enggak paham juga, terus bagaimana?” tanya Sumarsono.

Dia menuturkan, sebelumnya dokter hewan lakukan observasi sambil mengangkat-angkat reptil itu. Lalu, observasi dengan cara yang sama dilakukan kembali selang berapa hari kemudian.

Melihat hal itu, Sumarsono memutuskan untuk hentikan sementara kegiatan pemeriksaan.

“Akhirnya, saya tidak bolehkan. Pengalaman kami, kalau penyu belum makan itu didiamkan saja. Jangan diapa-apakan,” kata Sumarsono.

Dia jelaskan, kasus kali ini lebih sulit ditangani karena puluhan satwa air ini sudah berminggu-minggu berada di darat. Oleh karena itu, mereka jadi lebih sulit untuk pulih.

“Itu yang dokter hewan enggak paham. Ditangkapnya di mana pun mereka (dokter) tidak tanya,” ujar Sumarsono.

BPSPL Usul Tes DNA Penyu Hijau

Ilustrasi pengecekan kesehatan terhadap penyu hijau di Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. | Sumber: detikBali
Ilustrasi pengecekan kesehatan terhadap penyu hijau di Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. | Sumber: detikBali

Selain mau cek kesehatan penyu, BPSPL juga usulkan kepada penyidik Ditpolairud Polda Bali untuk lakukan tes DNA. Tujuannya untuk pastikan apakah daging yang disita dari terduga pelaku benar adalah daging penyu.

Tak hanya itu, uji DNA juga dibutuhkan guna analisis kekerabatan atau asal dan sub-populasi penyu untuk selanjutnya dibandingkan dengan populasi di dunia.

Namun, Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono tegaskan, tes DNA berada di luar wewenang mereka. “Terkait bagaimana penyu itu kesehatannya dan sebagainya, itu dari BPSPL dan BKSDA,” jelas Soelistijono.

Dia imbau BPSPL Denpasar lakukan koordinasi dengan BKSDA Bali untuk kegiatan tes DNA ini. “Jadi, kami tidak mengurusi lagi mau tes DNA, mau apa. Itu kan enggak ada ranah penegakan hukumnya di situ”.

Pada berita sebelumnya, Made J (48) yang diduga dagang daging penyu dari Kelurahan Benoa, diringkus Ditpolairud Polda Bali pada April lalu. Made J diduga telah lakukan jual beli daging satwa itu sejak 1998.

Saat penangkapan, tim temukan barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup dan dalam bentuk olahan berupa lawar dan serapah.

Made J dikenakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b Jo.. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments