Kirim Kerajinan Berbahan Satwa Dilindungi Ke Luar Negeri, WNA Asal Belanda Diadili

Gardaanimalia.com - WNA asal Belanda, Eric Roer (56) diadili karena kasus kepemilikan kerajinan tangan, dekorasi rumah, patung kayu, patung batu yang bahannya berasal dari satwa dilindungi dalam keadaan mati untuk dikirimkan ke Belanda.
"Terdakwa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Oka Ariani A., di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam dua pasal, yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal kedua, yaitu pasal pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
JPU menguraikan dalam dakwaannya, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, bahwa kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang di tambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa," jelas JPU.
Lalu terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak dibidang jasa pengepakan dan pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Kemudian, dari pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang - barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, Gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra,dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen Cites sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen Cites Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.
Sumber : Antara

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
18/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
03/02/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
