Gardaanimalia.com – Penyelundupan berbagai sumber daya ikan masih marak terjadi hingga hari ini. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP mencatat, pada 25 Desember 2020 hingga 14 April 2021, ada 35 kasus upaya penyelundupan di berbagai daerah di Indonesia.
Jika dibuat rincian, benih bening lobster (BBL) menempati posisi pertama sebagai komoditas paling banyak diselundupkan. Ada 18 upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan belakangan. Jumlah BBL yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan itu mencapai 1.398.618 ekor. Nilainya ditafsir mencapai Rp 209,79 miliar.
Selain BBL, komoditas lain yang juga hampir diselundupkan ialah 10 ekor lobster bertelur senilai Rp 11,8 juta, 44 ekor kepiting undersize yang nilainya Rp 230 ribu, dan 551 ikan hias. Ada pula produk olahan ilegal yang diselundupan dari maupun ke Indonesia.
Baca juga: Melihat Solusi untuk Krisis Alam Liar Lewat “David Attenborough: A Life on Our Planet”
Menurut Kepala BKIPM KKP, Rina, modus penyelendupan semakin beragam. Ia menyebutkan ada penyelendupan BBL yang memakai medium kangkung dan sayuran yang mendapat izin dari ekspor dari Kementerian terkait.
“Modusnya pakai kangkung. Jadi, sayur itu jadi media untuk selundupkan itu (BBL),” ungkap Rina sebagaimana dikutip dari laman CNN Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Ia menambahkan, keberhasilan dalam operasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan sumber daya ikan merupakan hasil kerjasama antar banyak pihak. Ada pemerintah daerah hingga kepolisian yang terlibat.