KLHK dan Kementan Bersinergi Tegakkan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

Gardaanimalia.com – Terjadi penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mengenai Penegakan Hukum di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK menuturkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut merupakan upaya bersama bagi para pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar, Kamis (16/12).
Ia turut menjelaskan tujuan daripada kerja sama tersebut ialah untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Salah satu poin penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL menurut Ridho Sani, adalah dengan peningkatan upaya penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar antar pulau dan negara.
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perdagangan ilegal TSL, ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Gakkum KLHK perlu untuk membangun sinergitas dengan instansi penegakan hukum lain.
Salah satu instansi penegak hukum lainnya, lanjut Ridho Sani, adalah Badan Karantina Pertanian. Di mana mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa di Indonesia, khususnya di area bandara, pelabuhan, dan perbatasan.
Senada dengan itu, Bambang, Kepala Barantan Kementan menerangkan bahwa terdapat koneksitas yang krusial antara kehutanan dengan pertanian.
Ujarnya, sektor kehutanan adalah bank dari pertanian. Oleh sebab itu, Badan Karantina Pertanian mendukung penuh penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar.
“Perlu sekali untuk dibangun kerja sama, sehingga penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana,” ungkap Bambang, Kamis (16/12).
Badan Karantina Pertanian melalui Bambang juga menyatakan akan menyediakan seluruh personel unit pelaksana teknis selama dibutuhkan Gakkum KLHK dalam proses penegakan hukum TSL.
Selanjutnya, PKS tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penegakan hukum bersama, baik melalui pertukaran informasi, pencegahan, pengamanan, hingga upaya penyidikan.
Tujuannya, agar pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Karantina Pertanian dalam menangani kejahatan bidang TSL nantinya akan lebih komprehensif, sinergis, dan professional.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
