KLHK dan Kementan Bersinergi Tegakkan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar

3 min read
2021-12-19 08:12:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Terjadi penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mengenai Penegakan Hukum di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK menuturkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut merupakan upaya bersama bagi para pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar, Kamis (16/12).

Ia turut menjelaskan tujuan daripada kerja sama tersebut ialah untuk memperkuat pelaksanaan penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Salah satu poin penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL menurut Ridho Sani, adalah dengan peningkatan upaya penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar antar pulau dan negara.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum perdagangan ilegal TSL, ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Gakkum KLHK perlu untuk membangun sinergitas dengan instansi penegakan hukum lain.

Salah satu instansi penegak hukum lainnya, lanjut Ridho Sani, adalah Badan Karantina Pertanian. Di mana mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa di Indonesia, khususnya di area bandara, pelabuhan, dan perbatasan.

Senada dengan itu, Bambang, Kepala Barantan Kementan menerangkan bahwa terdapat koneksitas yang krusial antara kehutanan dengan pertanian.

Ujarnya, sektor kehutanan adalah bank dari pertanian. Oleh sebab itu, Badan Karantina Pertanian mendukung penuh penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar.

“Perlu sekali untuk dibangun kerja sama, sehingga penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana,” ungkap Bambang, Kamis (16/12).

Badan Karantina Pertanian melalui Bambang juga menyatakan akan menyediakan seluruh personel unit pelaksana teknis selama dibutuhkan Gakkum KLHK dalam proses penegakan hukum TSL.

Selanjutnya, PKS tersebut akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penegakan hukum bersama, baik melalui pertukaran informasi, pencegahan, pengamanan, hingga upaya penyidikan.

Tujuannya, agar pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK bersama Badan Karantina Pertanian dalam menangani kejahatan bidang TSL nantinya akan lebih komprehensif, sinergis, dan professional.

Tags :
penegakan hukum satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25