Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, Balai Besar TN Kerinci Seblat dan BKSDA KLHK Wilayah Bengkulu-Lampung berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi jenis harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulit dan tulang harimau serta pelaku berinisial MJY (40) pada Sabtu (19/6/2021).
“Tim menangkap MJY di Jalan Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bangkulu Tengah, Bengkulu, sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau, lengkap kepala, badan, kaki, dan ekor,” ungkap Ditjen Gakkum KLHK dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/6/2021).
Diduga, bagian tubuh itu diperoleh dengan cara menjerat harimau sumatera. Dugaan itu muncul setelah petugas melihat kondisi kulit yang menjadi barang bukti.
“Saat ini MJY dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Penyelundupan 359 Burung di Balikpapan Berhasil Digagalkan
Atas perbuatannya, MJY akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Menanggapi penangkapan ini, Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan mengantisipasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan nilai ekonominya juga tinggi.
“Kami terus menindak dan menegakkan hukum,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk cyber patrol yang bertugas memetakan perdagangan ilegal tanaman maupun satwa dilindungi.