Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 359 Burung di Balikpapan Berhasil Digagalkan

1817
×

Penyelundupan 359 Burung di Balikpapan Berhasil Digagalkan

Share this article
Penyelundupan 359 Burung di Balikpapan Berhasil Digagalkan
Penyelundupan burung di Balikpapan. Foto: Karantina Balikpapan

Gardaanimalia.com – Balai Karantian Pertanian Kelas I Balikpapan menggagalkan upaya penyelundupan 359 ekor burung pada Jumat (18/6/2021). Ratusan burung yang diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur tersebut rencananya akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan.

“Ada penumpang membawa lima kardus yang dimasukkan ke dalam gudang kapal tujuan Parepare,” ungkap Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Endyokta Widoyono, Sabtu (19/6/2021).

Endyokta memaparkan ratusan burung yang disita petugas terdiri dari burung perkutut, burung cucak biru, burung jalak kerbau, burung beo, burung lincang, burung serindit, dan burung kapas tembak. Namun, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.

Baca juga: Iklan Burung Dilindungi di Medsos, Seorang Warga Yogyakarta Diamankan

Tindakan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut keterangan yang disampaikan Endyokta, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas Karantina Hewan Wilayah Kerja Pelabuhan Semayang dan Kepolisian Semayang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menyebut, gudang sudah terkunci saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Namun, petugas tetap berinisiatif untuk memeriksa dan akhirnya menemukan ratusan burung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments