Koleksi Satwa Dilindungi Sebagai Hobi, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Sidang perdana untuk kasus kepemilikan satwa dilindungi atas nama DH alias Wawan (26) digelar pada Selasa (9/2/2021). Dari sidang ini diketahui bahwa Wawan mendapatkan seluruh satwa dilindungi dengan cara membeli dari masyarakat di daerah pedalaman yang berburu satwa liar di hutan.
"Untuk dua ekor bintorung, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun dan satu binturong yang dipelihara selama empat bulan dibeli dengan harga Rp 400 ribu," kata Hendrik Fayol, Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan ini.
Ia menambahkan, selain binturong, terdakwa juga memiliki satu ekor elang yang dibeli dengan harga Rp 400 ribu. Burung tersebut sudah dipelihara Wawan selama tujuh tahun.
Tak hanya itu, terdakwa juga memiliki satu kucing hutan yang sudah dipelihara selama empat bulan. Wawan mengaku membeli satwa itu dengan harga Rp 50 ribu.
Baca juga: KP3L dan BKSDA Kalbar Sita Ratusan Burung Jalak Kerbau Ilegal
"Terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan," jelas Hendrik.
Kronologi Penangkapan Pemilik Satwa Dilindungi
DG alias Wawan merupakan warga asal Nanga Mahap, Sekadua, Kalimantan Barat. Ia diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (9/10/2020). Penangkapan berawal dari laporan warga terkait kepemilikan satwa dilindungi.
Petugas menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat untuk menyimpan satwa. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan lima satwa dilindungi yakni tiga binturong (Arctictis binturong), satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dan satu elang jawa (Nisaetus bartelsi) di rumah tersebut.
Atas perbuatannya memelihara dan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Wawan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilaksanakan pekan depan, Selasa (16/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
