Koleksi Satwa Dilindungi Sebagai Hobi, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara

3 min read
2021-02-10 11:02:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sidang perdana untuk kasus kepemilikan satwa dilindungi atas nama DH alias Wawan (26) digelar pada Selasa (9/2/2021). Dari sidang ini diketahui bahwa Wawan mendapatkan seluruh satwa dilindungi dengan cara membeli dari masyarakat di daerah pedalaman yang berburu satwa liar di hutan.

"Untuk dua ekor bintorung, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun dan satu binturong yang dipelihara selama empat bulan dibeli dengan harga Rp 400 ribu," kata Hendrik Fayol, Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan ini.

Ia menambahkan, selain binturong, terdakwa juga memiliki satu ekor elang yang dibeli dengan harga Rp 400 ribu. Burung tersebut sudah dipelihara Wawan selama tujuh tahun.

Tak hanya itu, terdakwa juga memiliki satu kucing hutan yang sudah dipelihara selama empat bulan. Wawan mengaku membeli satwa itu dengan harga Rp 50 ribu.

Baca juga: KP3L dan BKSDA Kalbar Sita Ratusan Burung Jalak Kerbau Ilegal

"Terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan," jelas Hendrik.

Kronologi Penangkapan Pemilik Satwa Dilindungi


DG alias Wawan merupakan warga asal Nanga Mahap, Sekadua, Kalimantan Barat. Ia diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (9/10/2020). Penangkapan berawal dari laporan warga terkait kepemilikan satwa dilindungi.

Petugas menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat untuk menyimpan satwa. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan lima satwa dilindungi yakni tiga binturong (Arctictis binturong), satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dan satu elang jawa (Nisaetus bartelsi) di rumah tersebut.

Atas perbuatannya memelihara dan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Wawan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilaksanakan pekan depan, Selasa (16/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tags :
satwa dilindungi binturong elang jawa pemelihara satwa
Writer:
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25