Gardaanimalia.com - I Ketut Suteja, warga di Kabupaten Gianyar, Bali, divonis delapan bulan penjara karena menjual suvenir dari tulang dan gading gajah melalui media sosial Facebook. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Endru Sonata dengan hakim anggota Muhammad Akbar Rusli Hakim dan Farrij Odie Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Selasa (18/8/2026).
Suteja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan bagian atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi. Pidana tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketut Suteja dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” demikian putusan majelis hakim dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gianyar.
Jika denda tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan 10 hari penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Jaksa yang sebelumnya menuntut Suteja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp15 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan dua kerajinan berbahan bagian tubuh gajah untuk dimusnahkan. Barang tersebut berupa kerajinan ukiran berbahan tulang paha gajah sepanjang 68 sentimeter dan patung Ganesha berbahan tulang gajah dengan dudukan sepanjang 26 sentimeter.
Tawarkan Kerajinan Rp100 Juta
Jaksa I Gusti Ngurah Bagus Girindra mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Suteja menyimpan dua kerajinan berbahan bagian tubuh gajah di art shop miliknya di Jalan Surya Brata, Tampaksiring, Gianyar. Dua barang tersebut berupa kerajinan ukiran dari tulang paha gajah sepanjang 68 sentimeter dan patung Ganesha berbahan tulang gajah dengan dudukan sepanjang 26 sentimeter. Perlu diketahui, gajah asia (Elephas maximus) termasuk satwa yang dilindungi.
Suteja kemudian memotret kedua barang tersebut dan mengunggahnya melalui akun Facebook bernama Kenzo Carver untuk ditawarkan kepada calon pembeli.
Kerajinan berbahan tulang paha gajah itu ditawarkan seharga Rp60 juta. Sementara, patung Ganesha ditawarkan Rp40 juta.
Dalam perkara tersebut, Suteja juga disebut mendapat pesanan gading gajah dari seseorang yang menghubunginya melalui WhatsApp. Suteja kemudian menghubungi terdakwa lainnya, Ida Bagus Nyoman Prawitra, untuk menanyakan ketersediaan gading gajah.
Suteja datang ke rumah Prawitra dan melihat lima barang yang berasal dari gading gajah. Barang tersebut kemudian difoto dan kembali diunggah melalui akun Facebook Kenzo Carver dengan maksud untuk dijual. Gading ditawarkan dengan harga mencapai Rp430 juta.
“Hasil analisis genetik juga menyatakan barang-barang yang diperiksa merupakan bagian tubuh gajah,” kata jaksa Girindra, dalam dakwaannya.
Keberadaan bagian tubuh gajah dalam barang-barang tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli forensik satwa liar Dwi Nugroho Adhiasto. Dia mengidentifikasi kerajinan ukiran sepanjang 68 sentimeter sebagai tulang paha gajah. Sementara sejumlah barang lainnya, yakni gading gajah berukir sepanjang 67 sentimeter, gading polos sepanjang 33 sentimeter, gading polos dengan dudukan sepanjang 35 sentimeter, serta gading kecil berukuran 10,5 sentimeter, diidentifikasi berasal dari gajah.
















