KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau

Gardaanimalia.com - Sebanyak 587 ekor burung kicau gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/7).
Kepala KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan kasus burung kicau tersebut berlangsung sekira pukul 02.00 WIB di area pemeriksaan Seaport Interdiction.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV berwarna abu-abu dengan Nopol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," ujarnya, Sabtu (30/7).
Untuk mengelabui petugas, ratusan ekor burung dikemas dalam 12 keranjang plastik berwarna putih, sementara sebanyak 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil berwarna cokelat.
Dia merincikan jenis-jenis satwa liar yang berhasil diamankan, yaitu perenjak atau prenjak, kutilang emas, trucuk cucak mini, cica daun sumatera, perkutut, sepahraja dan pentet.
Berdasarkan pengakuan RF (35), warga Kecamatan Pardasuka selaku pengemudi dan RE (21), warga Kecamatan Cengkareng selaku rekan, ratusan burung kicau tersebut merupakan kepunyaan dari seseorang berinisial DK.
Burung tersebut diangkut dari Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung dan rencananya akan dibawa menuju Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam proses pengangkutan itu, RF dan RE mengaku menerima upah dari pemilik satwa liar yaitu DK. "Mereka mendapat upah sebesar Rp1,4 juta," ungkap Ridho.
Menurut penuturannya, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, pelaku penyelundupan juga terancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
