Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya

239
×

Kucing Emas dan Owa Kembali ke Habitat Aslinya

Share this article
Pelepaliaran kucing emas dan owa siamang di TWA Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. | Sumber: BKSDA Aceh/Tangkapan layar
Pelepaliaran kucing emas dan owa siamang di TWA Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. | Sumber: BKSDA Aceh/Tangkapan layar

Gardaanimalia.com – Kucing emas (Catopuma temminckii) dan owa siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Dua satwa dilindungi tersebut dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Rabu (31/7/2024).

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bentuk upaya pelestarian satwa di habitat aslinya.

“Kemarin kita sudah lepas liarkan, yakni satu ekor kucing emas dan satu owa siamang di TWA Jantho,” kata Ujang Wisnu, Kamis (1/8/2024).

Ujang menjelaskan, pelepasliaran dilakukan setelah proses perawatan dan pemulihan kemampuan fisik serta melatih insting liar dari kedua satwa lindung tersebut.

“Kita juga melatih kedua satwa untuk mengembalikan sifat alaminya,” ungkap Ujang.

Sebelumnya, kucing emas dilaporkan terkena jerat yang dipasang oleh warga di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada 4 Juni 2024.

Terdapat luka pada bagian kaki kucing hutan tersebut, sehingga diperlukan penanganan medis. Selanjutnya, tim BKSDA melakukan proses evakuasi dan dibawa ke kantor BKSDA Aceh untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sementara, owa siamang berasal dari serahan warga. Kera hitam berlengan panjang dengan jenis kelamin jantan itu sebelumnya juga sempat dirawat oleh warga tersebut.

Kepala BKSDA Aceh juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan perkembangan kedua satwa usai pelepasliaran dilakukan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi karena keberadaannya di alam liar terancam punah.

Kucing emas dan owa siamang merupakan satwa yang menjadikan hutan sebagai habitat aslinya. Kerusakan hutan dan maraknya perburuan liar menyebabkan satwa tersebut terancam punah.

Oleh karena itu, kedua satwa tersebut masuk dalam kategori terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments