Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kucing Hutan Berhasil Dikembalikan ke Hutan

1378
×

Kucing Hutan Berhasil Dikembalikan ke Hutan

Share this article
Kucing hutan jenis kuwuk atau dikenal dengan sebutan macan akar ini berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan oleh BKSDA. | Foto: Antara/HO-BKSDA Bengkulu-Lampung
Kucing hutan jenis kuwuk atau dikenal dengan sebutan macan akar ini berhasil dievakuasi dan dilepasliarkan oleh BKSDA. | Foto: Antara/HO-BKSDA Bengkulu-Lampung

Gardaanimalia.com – Seekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) dikembalikan ke habitat alami di kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba, Selasa (17/1/2023).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Said Jauhari mengatakan, satwa berjenis kelamin betina.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Hari ini, kami baru saja melepasliarkan satu ekor kuwuk atau macan akar berjenis kelamin betina, dewasa, dalam keadaan sehat, ke TWA Bukit Kaba,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Said menceritakan, satwa langka tersebut sebelumnya ditemukan masuk rumah warga. Lokasinya tidak jauh dengan kawasan perkebunan di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, petugas BKSDA pun diterjunkan untuk melakukan evakuasi kucing hutan. Satwa dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung di Rejang Lebong.

Berdasarkan penuturan Said, pelepasliaran kucing hutan yang dilakukan pihaknya ini merupakan pelepasliaran satwa liar pertama di tahun 2023.

BKSDA Lepasliarkan Bermacam Jenis Satwa selama 2022

Lebih lanjut, Ia mengatakan, selama tahun 2022, pihak BKSDA telah melepasliarkan berbagai jenis satwa liar ke habitat alaminya.

Mulai dari satwa serahan warga maupun satwa yang ditemukan dalam kegiatan patroli. Di mana semua satwa itu sudah dilepaskan di TWA Air Hitam, Cagar Alam Air Rami Mukomuko, dan TWA Bukit Kaba.

Said juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat segera melapor apabila menemukan satwa liar yang masuk ke perkampungan.

“Satwa liar dilindungi yang masuk ke permukiman untuk dilaporkan kepada petugas sehingga bisa dilakukan relokasi ke habitatnya,” jelas Said.

Perlu diketahui, kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa yang dikenal dengan sebutan macan akar ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments