Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terluka Parah, Kucing Hutan Dievakuasi

1220
×

Terluka Parah, Kucing Hutan Dievakuasi

Share this article
Kucing hutan yang ditemukan warga dan diserahkan ke Divisi Animal Rescue Tim Emergency Response (ERP) Palangkaraya. | Foto: Tribun Kalteng
Kucing hutan yang ditemukan warga dan diserahkan ke Divisi Animal Rescue Tim Emergency Response (ERP) Palangkaraya. | Foto: Tribun Kalteng

Gardaanimalia – Seekor kucing hutan atau kuwuk (Prionailurus bengalensis) mengalami luka parah setelah berkelahi dengan kucing kampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/10/2022) malam di Jalan Badak 25, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa yang dilindungi undang-undang ini pertama kali ditemukan terbaring di pinggir jalan setelah warga mendengar suara gaduh kucing berkelahi.

Mengetahui bahwa jenis tersebut adalah satwa dilindungi, warga akhirnya melapor dan menyerahkannya ke Sekretariat Tim Emergency Response Palangkaraya (ERP).

“Tadi malam kami menerima kucing kuwuk dari warga yang dalam kondisi terluka dan lemas,” ucap Kepala Bagian Ops Tim ERP, Yustinus Exaudi, Senin (24/10).

Setelah dievakuasi tim ERP, kucing betina berusia dua atau tiga tahun ini pun langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut, satwa langsung ditangani oleh pihak BKSDA Kalimantan Tengah. Mereka melakukan observasi terhadap kondisi kucing hutan tersebut.

Saat melakukan penanganan, pihak BKSDA mendapati tiga mata luka di bagian perut cukup parah akibat cakaran dan gigitan kucing lain.

Melihat keadaan tersebut, Staf Konservasi Kekayaan Hayati BSKDA Kalimantan Tengah, Abdul Karim menyebut persentase kucing itu selamat sangat kecil.

“Kemungkinan untuk bertahannya sangat kecil. Karena kucing kuwuk ini walaupun dalam keadaan sehat, bisa mati karena tingkat stres tinggi,” jelasnya.

Kucing hutan atau yang juga dikenal dengan nama kucing kuwuk merupakan satwa dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karena itu, pihak BKSDA akan terus mengupayakan pengobatan terhadap kucing tersebut agar dapat bertahan hidup dan dilepasliarkan ke habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments