Gardaanimalia.com - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan mengevakuasi seekor satwa dilindungi jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang masuk ke area pabrik roti di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Selasa (9/9/2025) pagi.
Kepala UPT Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan keberadaan satwa dilindungi itu dilaporkan seorang karyawan pabrik roti bernama Oding sekitar pukul 08.15 WIB. Dengan segera, pihaknya menurunkan tiga personel Regu 2 untuk mengevakuasi. Tim berangkat pukul 08.25 WIB dan tiba di lokasi pukul 08.35 WIB.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Proses penangkapan berjalan hati-hati agar satwa tidak terluka dan warga tetap aman,” ujar Andri dikutip dari iNews Kuningan (9/9/2025).
Peristiwa bermula ketika seorang pegawai pabrik mendapati keberadaan kukang jawa di halaman pabrik. Karena khawatir dan tidak berani mendekat, ia melapor kepada Oding, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan.
Menurut keterangan Damkar Kuningan kepada Garda Animalia pada Rabu (10/9/2025), evakuasi selesai sekitar pukul 08.50 WIB. Situasi di pabrik tetap kondusif dan aktivitas produksi kembali normal setelah kukang jawa berhasil diamankan.
Selain memastikan keamanan lokasi, Andri menegaskan bahwa penanganan evakuasi satwa liar dilakukan sesuai prosedur. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/SATPOLPP/2022.
Usai dievakuasi, kukang tersebut segera dilepasliarkan di kawasan Gunung Ciremai.
Lebih lanjut, mengutip Antara, Andri menuturkan bahwa keberadaan satwa liar di lingkungan padat aktivitas manusia berpotensi menimbulkan risiko. Meski kukang dikenal jarang menyerang, satwa nokturnal tersebut tetap bisa membahayakan apabila dibiarkan berada di area kerja.
Andri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika menemukan satwa liar di lingkungan permukiman, fasilitas umum, maupun tempat kerja. Ia menekankan, penanganan tidak boleh dilakukan sendiri karena bisa membahayakan, sehingga sebaiknya segera melapor ke instansi berwenang.
Dengan penanganan cepat ini, kukang jawa berhasil dievakuasi dalam kondisi sehat dan masyarakat diharapkan semakin peduli menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan tidak mengganggu habitatnya.
“Kukang dan satwa liar lainnya bukan untuk dipelihara, apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap keberadaan satwa liar lainnya.
Penulis: Arifa Radhiyya










