Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Adat Papua

1129
×

Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Adat Papua

Share this article
Pelepasliaran kura-kura moncong babi oleh BBKSDA Papua dan pihak terkait. | Foto: BBKSDA Papua
Pelepasliaran kura-kura moncong babi oleh BBKSDA Papua dan pihak terkait. | Foto: BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Kura-kura moncong babi yang diamankan dari pelaku perdagangan ilegal di Kota Payakumbuh Sumatera Barat akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Rabu (8/6).

Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Carettochelys insculpta itu sebelumnya telah menjalani proses habituasi selama 11 hari oleh tim medis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa usai menjalani proses habituasi tersebut, satwa pun dinilai layak untuk dilepasliarkan oleh tim medis BBKSDA Papua.

“Selain kura-kura moncong babi sebanyak 161 ekor yang hidup, BBKSDA Papua juga melepasliarkan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

Sebelumnya, satwa yang berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN ini dibawa ke Timika yang dikawal oleh petugas BKSDA Sumatera Barat dan Penyidik Polda Sumatera Barat pada Sabtu (28/6).

Ardi berharap, kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdagangan ilegal satwa dilindungi ke depannya.

“Untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera,” lanjutnya.

Menurut keterangan resmi di akun Instagram BBKSDA Papua, selain melepasliarkan satwa dilindungi hasil translokasi BKSDA Sumatera Barat, pihaknya juga melepasliarkan satwa yang berasal dari penyerahan masyarakat.

“Semula, labi-labi moncong babi translokasi itu berjumlah 167 ekor. Namun, 7 ekor di antaranya mati saat menjalani proses habituasi,” jelasnya.

Dilansir dari Media Indonesia, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry mengingatkan bahwa kura-kura moncong babi masuk dalam Appendix II CITES.

“Kami berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya hari ini dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga dapat terus menjadi bagian penting bagi bumi kita,” tuturnya, Rabu (8/6).

Manusia, lanjutnya, terkadang senang meratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Jadi, sebelum hal tersebut terjadi, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian satwa endemik Papua.

“Mari kita jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran bahwa mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments