Gardaanimalia.com – Empat buah jerat kembali ditemukan. Kali ini, terpasang di kawasan Hutan Lindung di Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.
Tali yang diperuntukan menjebak babi itu didapati petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara ketika tengah patroli, Senin (5/6/2023).
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatra Utara Elvina Simanjuntak benarkan hal itu. Ia sebut, petugas temukan jerat saat gelar patroli pengamanan kawasan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
“Lokasi penemuan berbatasan dengan kawasan SM Barumun. Usai ditemukan, tim kemudian membuka jerat yang dipasang dan mengamankannya,” ucap Elvina, Selasa (6/6/2023) dilansir dari Mistar id.
Menurutnya, pemasangan jerat masih sering ditemui di beberapa kawasan hutan yang terletak di Provinsi Sumatra Utara.
Adapun alasan yang kerap disampaikan ialah bahwa jerat dipasang hanya untuk menjebak satwa yang mengganggu, merusak tanaman atau kebun warga, seperti babi hutan.
Namun, lanjut Elvina, kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. “Satwa liar yang dilindungi undang-undang justru yang banyak menjadi korban dari jeratan tersebut,” ungkapnya.
Ia menerangkan tentang larangan pemasangan jerat oleh masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022.
Intruksi itu berisi tentang perlindungan satwa liar atas ancaman penjeratan dan perburuan liar di dalam dan di luar kawasan hutan.
“Kita juga selalu melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Elvina.
Tak hanya itu, pihak BKSDA juga mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.