Lagi-Lagi, Ratusan Satwa Liar dan Nuri Langka Diselundupkan lewat Kapal!

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan tiga ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) dan ratusan satwa liar lainnya berhasil diadang oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Tetty Maria, Penanggung Jawab Karantina Hewan Wilayah Kerja Tanjung Perak mengatakan bahwa ratusan satwa liar tersebut digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian saat kapal memasuki Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai kapal dari Timika yang membawa sejumlah burung tanpa dokumen. Kabarnya kapal itu sandar di Tanjung Perak dini hari," ujarnya, Kamis (17/2) dilansir dari Antara.
Sejumlah 265 ekor satwa liar tersebut ditemukan berada di dalam Kapal Tanto yang berlayar dari Pelabuhan Timika menuju Surabaya, Jawa Timur.
"Burung-burung yang ditangkap bersama tim gabungan terdiri dari 100 ekor nuri kelam, 27 ekor pipit merah papua, 1 ekor pitohui, 21 ekor jagal papua, 55 ekor emprit merah, 1 ekor kepodang, 55 ekor emprit, 1 ekor bayan hijau, 3 ekor nuri kepala hitam, dan seekor walabi," terangnya.
Sementara itu, drh Cicik Sri Sukarsih, Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya menuturkan bahwa ratusan satwa itu akan diperiksa terlebih dahulu di laboratorium untuk dipastikan apakah bebas dari penyakit atau tidak.
"Selanjutnya burung-burung tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah satwa tersebut bebas terhadap penyakit dan kemudian akan diserahkan kepada BKSDA Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Cicik, pelaku dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Selama tahun 2021, kata Cicik, Karantina Pertanian Surabaya telah berhasil menggagalkan 33 kasus upaya penyelundupan burung ilegal dengan total burung sebanyak 13.000 ekor.
Hingga saat ini, lanjutnya, pada tahun 2022, penanganan kasus pemasukan satwa ilegal sebanyak 6 kali dengan total 4.800 ekor burung.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar. Cicik menyebut bahwa pihaknya akan serius mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa.
“Saya apresiasi kepada pejabat karantina dan semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk lapor karantina," pungkasnya.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
