Berita  

Lagi-Lagi Terjadi Penyelundupan Burung Nuri di Saumlaki

Sejumlah 172 ekor burung nuri tanimbar (Eos reticulata) berhasil diamankan oleh petugas Polhut SKW III Saumlaki bersama pihak Polres Kepulauan Tanimbar. | Foto: BKSDA Maluku
Sejumlah 172 ekor burung nuri tanimbar (Eos reticulata) berhasil diamankan oleh petugas Polhut SKW III Saumlaki bersama pihak Polres Kepulauan Tanimbar. | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Penyelundupan sejumlah 172 ekor burung nuri tanimbar (Eos reticulata) di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil digagalkan pada Jumat (15/4).

Seratusan burung tersebut diamankan oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Saumlaki bersama Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar.

Menurut keterangan tertulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, upaya penyelundupan itu dilakukan dengan cara satwa dimuat menggunakan mobil pikap.

Polhut SKW III Saumlaki, Franston L. Kunu mengatakan, sebelum satwa disita, petugas telah melakukan pengawasan di area komplek TVRI Saumlaki.

“Sebelumnya pengawasan dilakukan di sekitar komplek TVRI Saumlaki hingga pukul 23.20 WIT KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Y. M. Saleky,” ujarnya, Minggu (17/4).

Dirinya juga menyampaikan, barang bukti berupaa 172 ekor burung nuri tanimbar kini sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa (SKS).

Kemudian, Wakil Kepala Polres Kepulauan Tanimbar, Kompol Hendra Y. P. Haurissa bersama anggotanya pun langsung melakukan peninjauan barang bukti di Kandang SKS Saumlaki.

Tinjauan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar tersebut merupakan bentuk dukungan kepada BKSDA Maluku untuk memberantas kasus ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Saumlaki.

Selanjutnya, kata Franston L. Kunu, penanganan kasus pidana konservasi akan diserahkan kepada pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:
38 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo

Burung nuri tanimbar merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Hal itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di mana Eos reticulata masuk dalam daftar tersebut.

Menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature atau lembaga internasional untuk konservasi alam, Eos reticulata memiliki status konservasi Near threatened atau hampir terancam.

Sebuah takson dinyatakan mendekati terancam punah apabila dalam evaluasi tidak memenuhi kategori kritis, genting, atau rentan pada saat ini tetapi mendekati kualifikasi atau dinilai akan memenuhi kategori terancam punah dalam waktu dekat.

votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments