Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polhut Amankan Puluhan Nuri Tanimbar dari Rumah Warga

2135
×

Polhut Amankan Puluhan Nuri Tanimbar dari Rumah Warga

Share this article
Sejumlah 30 ekor burung nuri tanimbar telah dibawa dan kini diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa Seksi III Saumlaki. | Foto: BKSDA Maluku
Sejumlah 30 ekor burung nuri tanimbar telah dibawa dan kini diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa Seksi III Saumlaki. | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sejumlah 30 ekor burung nuri tanimbar (Eos reticulata) diamankan oleh polisi kehutanan (Polhut) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Petugas mengamankan puluhan satwa liar tersebut dari seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar Komplek Tanjung Batu Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal itu berawal dari informasi yang diterima oleh petugas pada Jumat (25/3) tentang keberadaan burung nuri tanimbar yang dimiliki oleh salah seorang warga komplek tersebut.

Dalam keterangan tertulis pada akun resmi BKSDA Maluku dijelaskan, usai mendapatkan informasi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan pada lokasi yang dilaporkarkan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 ekor burung nuri tanimbar,” kata Danny H. Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku, Sabtu (26/3).

Saat ini, terang Danny, barang bukti telah diserahkan dengan berita acara dan diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa Seksi III Saumlaki.

Pihak BKSDA Maluku akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap puluhan burung dilindungi tersebut sebelum dikembalikan ke alam bebas.

“Diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa Seksi III Saumlaki untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” tutur Danny.

Selain mengamankan satwa, petugas juga memberikan imbauan kepada warga yang menyimpan satwa dilindungi itu agar mengetahui status konservasi burung tersebut.

“Petugas melakukan pembinaan kepada pelaku terkait status burung tersebut serta hukum yang melekat pada penjualan dan peredaran satwa secara ilegal,” ungkapnya.

Warga itupun mengerti dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung nuri tanimbar berstatus satwa lindung.

Selain itu, melalui laman resmi International Union for Conservation of Nature (IUCN) disebutkan, burung dengan nama ilmiah Eos reticulata tersebut termasuk dalam daftar merah dan memiliki status Near threatened, artinya mendekati terancam punah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments