Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya

252
×

Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya

Share this article
Proses pelepasliaran kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu (7/8/2024). | Foto: BBKSDA Papua
Proses pelepasliaran kura-kura moncong babi di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. | Foto: BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Sejumlah 4.605 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dilepasliarkan di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu (7/8/2024).

Proses pelepasliaran ini merupakan kegiatan restocking yang dilaksanakan oleh CV Alam Nusantara, badan usaha yang memiliki izin pembesaran (ranching) kura-kura moncong babi.

Dalam kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari PT Freeport Indonesia yang telah mendukung proses lepas liar. 

Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana mengatakan, hutan adat Kampung Nayaro dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena jauh dari permukiman.

“Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa-satwa di alam liar,” sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan, seluruh kura-kura moncong babi yang dilepasliarkan sudah dicek kesehatannya oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, pihaknya akan memonitoring untuk mendapatkan berbagai data sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program.

Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Nunu Anugrah mengatakan bahwa program ini adalah bukti terhubungnya program konservasi ex-situ dan in-situ.

“Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ,” kata Nunu.

Satu-Satunya Pemegang Izin

Nunu menyampaikan apresiasinya kepada CV Alam Nusantara karena menunaikan kewajibannya melakukan restocking sebagai pemegang izin pembesaran satwa dilindungi.

“Upaya yang telah dilakukan oleh CV Alam Nusantara ini sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku bahwa salah satu kewajiban unit penangkaran adalah melaksanakan restocking atau pelepasliaran sebagian hasil pembesarannya,” kata Nunu.

CV Alam Nusantara merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang memiliki izin mengelola fasilitas pembesaran kura-kura moncong babi.

Perlu diketahui, pembesaran (ranching) berbeda dengan pengembangbiakkan (breeding). Dalam pembesaran, anakan satwa tetap diambil dari alam liar yang kemudian dirawat di lingkungan terkontrol sampai usia tertentu.

Berdasarkan buku Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar 2024 yang dipublikasikan oleh KLHK, CV Alam Nusantara diberikan kuota untuk mengumpulkan 10 ribu telur kura-kura moncong babi dari Kabupaten Mimika dan Asmat.

Badan usaha tersebut dimandatkan untuk melepasliarkan 50 persen dari kura-kura yang berhasil dibesarkan. Sementara itu, 50 persen lainnya dapat dijual.

Perlu diketahui, kura-kura moncong babi masuk dalam Appendix II CITES, perjanjian internasional yang mengatur perdagangan lintas negara spesies-spesies dilindungi. Ini berarti, spesies ini boleh diperdagangkan untuk tujuan komersial di bawah pengawasan yang ketat.

Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan kura-kura moncong babi sebagai spesies genting (endangered) sejak Mei 2017.

Ancaman utama yang dihadapi kura-kura moncong babi adalah perdagangan ilegal. Mengutip Triantoro (2023), jumlah telur kura-kura moncong babi yang dikumpulkan secara ilegal di Asmat dalam satu musim peneluran dapat mencapai 100 ribu butir.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments