[caption id="attachment_24304" align="aligncenter" width="1440"] Proses pelepasliaran kura-kura moncong babi di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. | Foto: BBKSDA Papua[/caption]
Gardaanimalia.com - Sejumlah 4.605 ekor kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dilepasliarkan di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu (7/8/2024).
Proses pelepasliaran ini merupakan kegiatan restocking yang dilaksanakan oleh CV Alam Nusantara, badan usaha yang memiliki izin pembesaran (ranching) kura-kura moncong babi.
Dalam kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari PT Freeport Indonesia yang telah mendukung proses lepas liar.
Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana mengatakan, hutan adat Kampung Nayaro dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena jauh dari permukiman.
"Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa-satwa di alam liar," sambungnya.
Dirinya juga menyampaikan, seluruh kura-kura moncong babi yang dilepasliarkan sudah dicek kesehatannya oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, pihaknya akan memonitoring untuk mendapatkan berbagai data sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program.
Sementara itu, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Nunu Anugrah mengatakan bahwa program ini adalah bukti terhubungnya program konservasi ex-situ dan in-situ.
"Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ," kata Nunu.


Aditya
Belum ada deskripsi
Artikel Lainnya
Read article: Kejahatan Satwa Liar di Aceh Kian Terorganisir, Orangutan hingga Harimau jadi Korban

Berita