Berita

Legal, 4 Satwa Langka Milik Bupati Langkat akan Dikembalikan

18 Februari 2022|By Garda Animalia
Featured image for Legal, 4 Satwa Langka Milik Bupati Langkat akan Dikembalikan

[caption id="attachment_13081" align="aligncenter" width="720"]Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022). | Foto: Irwan Rismawan/Tribunnews Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (20/1). | Foto: Irwan Rismawan/Tribunnews[/caption] Gardaanimalia.com - Sebanyak empat ekor satwa langka yang ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif akan dikembalikan kepada Terbit Perangin Angin atau akrab disapa Cana. Mangapul Silalahi, juru bicara keluarga Cana mengatakan bahwa sebagian satwa dilindungi yang ada di rumah pribadi Cana tersebut telah mengantongi izin alias legal. Empat ekor satwa tersebut terdiri dari dua ekor beo atau tiong emas (Gracula religiosa) dan dua ekor jalak Bali atau curik bali (Leucopsar rothschildii). Ia mengungkapkan bahwa legalitas pemeliharaan dua jenis satwa dilindungi tersebut telah diketahui oleh otoritas yang bersangkutan ketika menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Cana. "Dan kami konfirmasi, karena mereka mengetahui bahwa ada beberapa jenis burung itu memiliki sertifikat, mereka akan kembalikan dalam waktu dekat. Seharusnya sih kemarin," ujarnya, Kamis (17/2) dilansir Kabar24.bisnis. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Kalau tidak salah ada, tapi tidak semua," tuturnya. [caption id="attachment_13083" align="aligncenter" width="800"]Dua burung langka yang diamankan dari kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin. | Foto: Istimewa/Bisnis.com Dua burung langka yang diamankan dari kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin. | Foto: Istimewa/Bisnis.com[/caption] Menurut Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Gakkum Wilayah Sumatera KLHK, jenis satwa langka milik Cana yang mengantongi izin adalah burung beo dan burung jalak Bali. "Benar, dua ekor jalak Bali. Terakhir kemarin untuk beo (dua ekor) dapat ditunjukkan izinnya," ungkap Haluanto Ginting. Ia menjelaskan bahwa izin burung beo tersebut diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk CV Raja Fauna sebagai penangkar. Sementara, lanjutnya, izin burung jalak Bali diterbitkan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah kepada seseorang bernama Suparno. Usai diketahui bahwa keempat satwa tersebut telah memiliki izin, maka otoritas yang bersangkutan akan mengembalikannya kepada Cana. "Ya (akan dikembalikan)," imbuhnya. "Jadi satwa-satwa itu hasil penangkaran pihak yang sudah mengantongi izin dari BKSDA terkait. Orang boleh membeli satwa itu dari penangkar yang memiliki izin," pungkasnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles