Gardaanimalia.com – Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Parepare wilayah kerja Pelabuhan Nusantara berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen, enam di antaranya merupakan burung langka, Senin (29/11).
Upaya memasukan enam ekor burung dilindungi asal Samarinda, Kalimantan Timur tersebut terjadi di pelabuhan Cappa Unjung, Parepare, Sulawesi Selatan.
Adapun jenis satwa langka yang disita yaitu 2Â ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 4 ekor nuri kepala hitam (Lorious lory).
Penahanan tersebut dilakukan karena pengangkutan satwa-satwa tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina Pertanian serta tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, terlepas dari burung-burung dilindungi yang dilarang.
Petugas mengetahui burung selundupan itu saat disembunyikan dalam tumpukan gabus ikan di buritan kapal. Namun pemiliknya tidak ditemukan, karena tidak ada penumpang maupun Anak Buah Kapal (ABK) yang mengaku memilikinya.
Kepala Karantina Pertanian Parepare, Andi Faisal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan karantina, lanjut Andi Faisal, pihak karantina pertanian juga bertanggung jawab dalam pengawasan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
“Karena merupakan spesies yang dilindungi, burung-burung tersebut langsung diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan untuk dikembalikan ke habitatnya. Yang disaksikan Iptu Sukri Abdullah, SH, MH selaku Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare,” jelasnya.
Menanggapi upaya penyelundupan burung langka tersebut, Dokter Hewan SKP Parepare, Novia Anggraeni juga menambahkan bahwa petugas dari SKP selalu melakukan pengawasan rutin di setiap kedatangan dan keberangkatan kapal.