Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lepas Liar Trenggiling, Langkah Nyata Lestarikan Satwa

891
×

Lepas Liar Trenggiling, Langkah Nyata Lestarikan Satwa

Share this article
Penyerahan trenggiling oleh warga. | Foto: Tangkapan layar video BKSDA Sumatera Barat
Penyerahan trenggiling oleh warga. | Foto: Tangkapan layar video BKSDA Sumatera Barat

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat lepas liar kukang dan trenggiling dilindungi ke habitat alami, Selasa (23/5/2023).

Satu ekor trenggiling (Manis javanica) diserahkan oleh warga Teluk Kabung Padang kepada Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatra Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah dapat pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, satwa bersisik itu segera dilepasliarkan ke kawasan terdekat.

Sebelum itu, pada hari yang sama, sekor kukang (Nycticebus coucang) juga diterima oleh BKSDA. Satwa dalam kondisi sehat itu ditemukan oleh warga di Jorong Situjuah Padang Kuniang.

Hewan itu diserahkan ke Damkar Kota Payakumbuh, lalu ke BKSDA Sumatra Barat melalui petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) III Lembah Harau.

Melihat kukang dalam kondisi sehat, petugas langsung lakukan lepas liar ke kawasan konservasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kukang dan Trenggiling Dilindungi

Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono dalam keterangan Instagram resmi lembaga sebut lepas liar adalah langkah nyata lestarikan satwa.

“Sebagai langkah nyata dalam menjaga kelangsungan hidup spesies dilindungi itu (trenggiling dan kukang),” ucap Ardi Andono, Selasa (23/5/2023).

Ardi juga sampaikan apresiasi kepada warga dan Damkar Kota Payakumbuh yang telah berpartisipasi dalam upaya melindungi dan melestarikan satwa liar.

Kegiatan ini juga menjadi peringatan atas Hari Keanekaragaman Hayati Dunia pada 22 Mei lalu serta Road to HKAN yang puncaknya pada Agustus nanti.

“Ini adalah bukti nyata bahwa setiap individu dapat menjadi pahlawan bagi alam dan keanekaragaman hayati. Bersama-sama, kita mampu menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Ardi.

Trenggiling dan kukang adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.108 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments