Menu
Berita

Belasan Kuskus Kuning Dijual Terbuka di Facebook, BKSDA Lakukan Penelusuran

08/10/2026|La Ode Zulmin
Unggan Facebook yang menunjukkan dugaan perdagangan kuskus kuning satwa liar endemik Maluku Utara Foto akun Facebook Rohi...

Unggan Facebook yang menunjukkan dugaan perdagangan kuskus kuning, satwa liar endemik Maluku Utara. | Foto: akun Facebook Rohit Ngau Suna

Gardaanimalia.com - Potret belasan kuskus kuning bertumpuk dalam keadaan mati diunggah ke sebuah akun Facebook, mengindikasikan perdagangan ilegal satwa endemik masih berlangsung di Maluku Utara.

Sekitar 13 ekor kuskus maluku atau kuskus kuning (Phalanger ornatus) diduga diperdagangkan secara daring melalui marketplace Facebook oleh akun Rohit Ngau Suna beberapa waktu lalu.

Indikasi perdagangan online satwa endemik Maluku Utara ini mulai tersebar dan menuai sorotan pemerhati satwa sejak Sabtu (3/10/2026).

Saat dikonfirmasi di hari yang sama, akun Rohit Ngau Suna mengaku bahwa belasan satwa ini masih dijual dengan alamat di Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate, Sri Wahyuningsi, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui unggahan tersebut melalui laporan awak media.

“Kepala Seksi langsung menugaskan teman-teman yang ada di Resor Sidangoli, Halmahera Barat untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Garda Animalia, Kamis (8/10/2026).

Akan tetapi, petugas mengaku kesulitan untuk melacak alamat akun Facebook itu.

“Hingga kini, teman-teman di sana masih berusaha mencari tahu tentang hal tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ia menegaskan, jika identitas, lokasi, dan alamat pelaku telah diketahui, pihaknya bakal menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengamankan atau menyita barang bukti hasil perburuan maupun barang bukti lainnya.

"Meskipun tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi, pemanfaatan dan perdagangan satwa tersebut tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan dokumen dan perizinan yang diperlukan," tandasnya, Senin (5/10/2026) lalu.

Aktivitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan. 

Untuk menekan angka perburuan dan perdagangan kuskus kuning, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait larangan perburuan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.

Upaya tersebut akan dilakukan secara masif melalui media massa, media daring, dan media sosial, yang ditujukan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar.

"Kami tetap berkomitmen dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas peredaran tumbuhan dan satwa liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian satwa liar," ujarnya.

Perburuan Dikhawatirkan Tekan Populasi Kuskus

Pemerhati kuskus di Maluku Utara, Wawan Suprianto Nadra, mengatakan keberadaan kuskus di ekosistem hutan memiliki fungsi penyeimbang ekologis. Satwa berkantung atau marsupial ini, berperan penting dalam proses penyebaran biji pakannya.

Ia menilai perdagangan kuskus maluku menjadi persoalan serius. Ia khawatir praktik perburuan maupun perdagangan kukus yang berulang, akan menekan populasinya di alam. Terlebih, apabila yang menjadi target buruan adalah betina yang dalam masa reproduksi.

"Dampaknya terhadap keberlanjutan populasi bisa lebih besar. Populasi satwa liar bisa mengalami penurunan secara perlahan dan baru kita sadari ketika jumlahnya sudah sangat sedikit," ujar laki-laki yang menamatkan Sarjana Pendidikan Biologi di Universitas Khairun Ternate ini.

Karena itu, dugaan kasus perdagangan satwa ini perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk mengungkap asal satwa, lokasi penangkapan, maupun pelaku. Selain itu, penting juga untuk mengetahui jaringan perdagangan yang lebih luas.

Ia meminta BKSDA tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan pemantauan terhadap perdagangan satwa liar di media sosial.

Dalam proses penanganan, BKSDA dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, karantina, pemerintah desa, akademisi, dan masyarakat.

"Jadi, apabila setelah dilakukan verifikasi satwa yang diperjualbelikan memang merupakan satwa dilindungi dan ditemukan unsur pelanggaran, kasus tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandanya.

Ia juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar segera melakukan langkah pencegahan berupa penerbitan kebijakan khusus mengenai perlindungan satwa endemik Maluku Utara, termasuk kuskus.

Baginya, pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan langkah awal melalui keputusan atau kebijakan gubernur sesuai kewenangannya, sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan, pendataan, pengawasan, dan pelestarian satwa endemik Maluku Utara.

"Intinya, jangan menunggu kuskus semakin langka baru kemudian membuat aturan. Perlindungan harus dimulai ketika satwanya masih ada dan masih bisa kita selamatkan," ucapnya.